MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Selasa (21/11/2023).
Dalam pemaparannya, legislator Fraksi Gerindra ini menyampaikan bahwa perda ini mengatur banyak hal. Salah satunya terkait pelayanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu.
“Kesehatan gratis sudah lama difasilitasi oleh Pemkot Makassar, jadi tidak perlu lagi khawatir kalau mau berobat di Puskesmas atau rumah sakit,” ujar Kasrudi.
Baca Juga :
Anggota Komisi D ini mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas itu sebaik-baiknya. “Kalau tidak dilayani, silahkan sampaikan ke saya. Nanti kita tindaklanjuti apalagi kalau memang butuh sekali perawatan,” tambah Kasrudi.
Namun, ia meminta masyarakat lebih dulu paham perihal syarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. “Jadi harus dipahami dulu, melalui aturan ini sudah diatur,” tukasnya.
Sementara itu, Lurah Borong, Andi Muh Yahya mengatakan bahwa pelayanan kesehatan berlaku di semua fasilitas kesehatan. Warga cukup membawa sejumlah dokumen administrasi.
“Tidak perlu khawatir. Kami cuma mengimbau yang ingin menggunakan jaminan kesehatan gratis harus menunjukkan itu KTP, KK dan surat keterangan tidak mampu,” ujarnya.
Kata Yahya, tahun depan kelurahan borong sudah punya Puskesmas sendiri, Kami sudah mendapatkan lahan, Alhamdulillah ada warga yang siap wakafkan lahannya untuk puskesmas.
“Insya Allah, tahun depan warga Kelurahan Borong sudah punya Puskesmas sendiri, sehingga kita tidak perlu lagi nebeng ke Puskesmas Batua,” ujar Yahya.
Yahya juga berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat yang turut menginformasikan pelayanan kesehatan gratis ini kepada yang lain.
“Kami juga meminta untuk peserta sampaikan kepada warga yang lain kalau dari pemerintah kota itu disiapkan pelayanan kesehatan gratis sesuai instruksi Wali Kota,” tukasnya. (*)
Komentar