Logo Datakita.co

Kasrudi Ajak Masyarakat Makassar Manfaatkan Perda Bantuan Hukum

Aditya
Aditya

Selasa, 27 Juni 2023 19:43

Anggota DPRD.Makassar, Kasrudi sosialisasikan Perd Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Selasa (27/6/2023).
Anggota DPRD.Makassar, Kasrudi sosialisasikan Perd Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Selasa (27/6/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Imawan, Jl Pengayoman, Selasa (27/6/2023).

Kasrudi menjelaskan bahwa dengan adanya Perda ini, masyarakat memiliki hak untuk meminta bantuan hukum dari Pemerintah Kota Makassar, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan sering menghadapi kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

“Saya cuma ingin menyampaikan pesan bahwa apa yang telah saya lakukan pada tahun 2019 untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum masih berlaku sampai sekarang,” ujar Kasrudi.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat meminta bantuan dari lembaga-lembaga hukum untuk membantu menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

“Jika suatu saat mereka membutuhkan bantuan hukum dan merasa kesulitan untuk membayar pengacara yang mahal, mereka dapat langsung menghubungi saya,” tambahnya.

Kasrudi menjelaskan bahwa kehadiran Perda ini menjadi ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Olehnya itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dengan baik ketentuan yang terdapat dalam Perda ini.

“Karena itu, kehadiran Perda ini menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu, untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat,” jelas Kasrudi.

Ia pun berharap masyarakat Makassar yang membutuhkan bantuan hukum, terutama mereka yang kurang mampu, dapat mendapatkan perlindungan dan akses yang lebih mudah dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...