Logo Datakita.co

Kabar Gembira! PPPK Makassar Bakal Terima TPP Mulai Tahun ini

Fadli
Fadli

Selasa, 05 Maret 2024 22:53

Kantor Balaikota Makassar. (int)
Kantor Balaikota Makassar. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Makassar akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsun, Selasa (5/3/2024).

Akhmad mengatakan pemberian TPP pada PPPK di lingkup Pemerintah Kota Makassar baru kali ini dilakukan. Sebab, pada regulasi sebelumnya yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) hanya mengatur TPP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, saat ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2023 terkait penghasilan TPP bagi Apararatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, PNS dan PPPK dapat menerima TPP.

“Jadi di perwali dulu kan, TPP itu bagi PNS. Sekarang karena adanya PPPK dan juga payungnya sama bahwa Undang-Undang 20 tahun 2023 mengatur penghasilan TPP bagi ASN, berarti ASN itu terbagi 2 yaitu PNS dan PPPK sehingga mulai 2024 ini,” jelas Akhmad.

Meski begitu, Akhmad menambahkan untuk besaran TPP yang akan diterima oleh PPPK akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah.

“Tentu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tutup Akhmad.

Diketahui sebelumnya, seluruh pegawai di lingkup Pemerintahan Kota Makassar akan mendapatkan kenaikan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) tahun ini.

Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra memastikan seluruh pegawai mendapatkan kenaikan TPP.

Kenaikan TPP ini akan diberikan mulai dari tingkatan tertinggi hingga tingkatan terendah. Bahkan, camat dan lurah pun akan mendapatkan kenaikan insentif.

“Intinya untuk teman-teman yang di kelurahan dan kecamatan, itu nantinya akan terjadi kenaikan. Begitu pun grade yang terendah di dinas-dinas naik (TPP), di grade menengah semua. Intinya akan ada kenaikan TPP,” lanjut Firman.

Hanya saja, kata Firman, sapaan akrabnya, untuk besaran kenaikan TPP tersebut masih sementara dikaji.

“Hal yang jadi pertimbangan dari rapat kami, akan naik berapa. Kelas berapa. Berapa yang akan naik. Tapi intinya akan ada kenaikan,” terang Firman.

Apalagi, lanjut Firman, pemberian kenaikan TPP ini juga mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terkait kenaikan TPP.

“Ada juga turunan Permen PAN RB mengenai TPP yang jadi pertimbangan. Seperti misalnya dulu ada penilaian setiap hari. Permen (peraturan meteri) baru itu penilaiannya mungkin per minggu atau per bulan. Ini yang menjadi evaluasi yang nanti kami lakukan untuk TPP,” jelas Firman.

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 April 2026 22:49
Kemenhaj Kerahkan 23 Dapur di Madinah untuk Layani Jemaah Haji, Siapkan Citarasa Khas Indonesia
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah ...
DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...