Kabar Gembira, Pemkot Makassar Siapkan Rp 53 Miliar untuk THR Pegawai

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Makassar. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Semuanya. Termasuk pejabat eselon II.

Hal itu ditegaskan oleh Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Helmy Budiman, Jumat (7/5/2021).

Menurut Helmy, untuk tahun ini seluruh ASN akan mendapatkan THR, termasuk pejabat Eselon II. Sebelumnya, pada tahun lalu, pejabat eselon II tidak mendapatkan THR.

Untuk pencairannya, kata Helmy, dilakukan secara bertahap. Ditargetkan tuntas pekan ini.

“Per tanggal 4 Mei 2021 kita sudah cairkan. Sudah ada beberapa yang masuk. Mudah-mudahan tuntas secepatnya,” jelasnya.

Diakuinya, proses pencairan THR tidak serentak. Alasannya, masih ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lamban mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Dia pun berharap SKPD segera memasukkan kelengkapan administrasi, dengan demikian proses pencairannya bisa cepat selesai.

Untuk tunjangan yang dimasukkan dalam komponen pembayaran THR sudah masuk tunjangan beras, keluarga dan tunjangan jabatan. Tidak ada komponen tunjangan kinerja (TPP) karena pendapatan daerah yang masih minim.

“Yang tidak diikutkan itu TPP, baik untuk gaji 13 dan 14 (THR). Kita mengikuti PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan PP (Peraturan Pemerintah),” ujar Helmy.

Sementara untuk gaji 13, akan dibayarkan setelah Juni 2021.

“Kita juga masih menunggu anggarannya dari pusat. Namun untuk aturan pembayarannya, kita sudah atur semua dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2021,” jelas Helmy.

Berita Terkait
Baca Juga