Logo Datakita.co

Kabar Gembira, 4.100.894 ASN Terima Gaji ke-13 pada Agustus

Fadli
Fadli

Senin, 27 Juli 2020 23:14

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (int)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (int)

​​​​​JAKARTA, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa ada 4.100.894 orang ASN akan menerima gaji ke-13 pada Agustus mendatang.

Tjahjo mengatakan mereka yang mendapat gaji ke-13 itu bukan merupakan pejabat negara/ eselon I, dan eselon II serta pejabat setingkatnya.

“​​​​​Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis (Guru, Penyuluh, Dokter dll). Pejabat negara/ eselon I dan eselon II tidak terima,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7/2020), dikutip dari Antara.

Lebih rinci, kata Tjahjo, Tenaga Administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang, Eselon V 14.989 orang, Jabatan Fungsional Umum 1.559.965 orang, dan Jabatan Fungsional Teknis 2.096.876 orang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan pada bulan Agustus, dengan terlebih dahulu melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.

“Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran,” kata Menkeu.

Ia menjelaskan anggaran yang disiapkan adalah Rp28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.

Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi. Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya.

Kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran COVID-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar yakni mencapai Rp695,2 triliun.

Sementara pendapatan negara diprediksikan terkontraksi hingga 10 persen yaitu Rp1.699,9 triliun dalam target perubahan APBN pada Perpres 72/2020 dan defisit diperlebar dari 5,07 persen menjadi 6,34 persen. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR21 April 2026 08:27
Sinergi Pemkot-DPRD Makassar Diperkuat, Munafri Jadikan Hasil Reses Dasar Kebijakan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjawab kebutuhan masyarakat melalui ber...
BERITA20 April 2026 22:49
Kemenhaj Kerahkan 23 Dapur di Madinah untuk Layani Jemaah Haji, Siapkan Citarasa Khas Indonesia
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah ...
DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...