Logo Datakita.co

Jukir Tarik Tarif Rp20.000, Legislator Makassar: Penertiban Harus Rutin

Fadli
Fadli

Sabtu, 01 Mei 2021 10:55

Petugas mengamankan para juru parkir. Viral adanya juru parkir yang menarik parkir di atas ketentuan tanpa disertai karcis. ()
Petugas mengamankan para juru parkir. Viral adanya juru parkir yang menarik parkir di atas ketentuan tanpa disertai karcis. ()

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Belasan juru parkir (jukir) ditertibkan karena menarik tarif parkir di atas ketentuan. Mereka beroperasi di Pasar Sentral dan Pasar Butung.

Pihak DPRD Makassar berharap, penindakan dalam operasi penertiban jukir liar itu tak boleh berhenti, tapi harus digencarkan selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Apalagi, jukir liar sering kali main kucing-kucingan dengan aparat. PD Parkir harus rutin menggelar penertiban dengan koordinasi instansi terkait.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Mario David, mengatakan, operasi penertiban terhadap jukir liar jangan berhenti. Harus rutin dilakukan.

“(Penertiban) Jangan dilakukan satu dua hari saja. Harus ada petugas dari pihak PD Parkir yang juga bertugas di sana,” kata anggota Komisi B DPRD Makassar, Mario David.

Menurutnya, parkir liar memang harus menjadi perhatian serius. Apalagi selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Dijelaskannya, tarif penagihan jasa parkir harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu motor Rp2.000 dan mobil Rp5.000 dengan tetap memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

“Jika ada yang tidak menggunakan atribut serta meminta membayar parkir melebihi tarif parkir, maka bisa dipastikan itu adalah para oknum juru parkir liar,” jelasnya.

Bukan hanya masyarakat yang diresahkan oleh jukir liar ini, namun juga sesama jukir yang resmi.

Diberitakan DATAKITA.CO sebelumnya, belasan juru parkir (jukir) yang beroperasi di sekitar Pasar Sentral Makassar diamankan petugas dari Polres Pelabuhan. Penyebabnya, karena menariki tarif parkir hingga Rp20 ribu tiap kendaraan roda empat. Parahnya lagi, tanpa disertai bukti karcis.

Penangkapan dilakukan Kamis (29/4/2021). Para jukir ini pun kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan.

Aksi jukir ini sempat viral lewat video yang beredar di kalangan masyarakat pada Rabu (28/4/2021).

Menurut Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Iptu Asfada bahwa para jukir yang diamankan karena diduga telah menarik tarif parkir yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan di Kota Makassar.

Bila mereka terbukti melakukan pelanggaran, maka terancam tindak pidana ringan (tipiring).

 

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...