Logo Datakita.co

Jukir Tarik Tarif Rp20.000, Legislator Makassar: Penertiban Harus Rutin

Fadli
Fadli

Sabtu, 01 Mei 2021 10:55

Petugas mengamankan para juru parkir. Viral adanya juru parkir yang menarik parkir di atas ketentuan tanpa disertai karcis. ()
Petugas mengamankan para juru parkir. Viral adanya juru parkir yang menarik parkir di atas ketentuan tanpa disertai karcis. ()

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Belasan juru parkir (jukir) ditertibkan karena menarik tarif parkir di atas ketentuan. Mereka beroperasi di Pasar Sentral dan Pasar Butung.

Pihak DPRD Makassar berharap, penindakan dalam operasi penertiban jukir liar itu tak boleh berhenti, tapi harus digencarkan selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Apalagi, jukir liar sering kali main kucing-kucingan dengan aparat. PD Parkir harus rutin menggelar penertiban dengan koordinasi instansi terkait.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Mario David, mengatakan, operasi penertiban terhadap jukir liar jangan berhenti. Harus rutin dilakukan.

“(Penertiban) Jangan dilakukan satu dua hari saja. Harus ada petugas dari pihak PD Parkir yang juga bertugas di sana,” kata anggota Komisi B DPRD Makassar, Mario David.

Menurutnya, parkir liar memang harus menjadi perhatian serius. Apalagi selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Dijelaskannya, tarif penagihan jasa parkir harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu motor Rp2.000 dan mobil Rp5.000 dengan tetap memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

“Jika ada yang tidak menggunakan atribut serta meminta membayar parkir melebihi tarif parkir, maka bisa dipastikan itu adalah para oknum juru parkir liar,” jelasnya.

Bukan hanya masyarakat yang diresahkan oleh jukir liar ini, namun juga sesama jukir yang resmi.

Diberitakan DATAKITA.CO sebelumnya, belasan juru parkir (jukir) yang beroperasi di sekitar Pasar Sentral Makassar diamankan petugas dari Polres Pelabuhan. Penyebabnya, karena menariki tarif parkir hingga Rp20 ribu tiap kendaraan roda empat. Parahnya lagi, tanpa disertai bukti karcis.

Penangkapan dilakukan Kamis (29/4/2021). Para jukir ini pun kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan.

Aksi jukir ini sempat viral lewat video yang beredar di kalangan masyarakat pada Rabu (28/4/2021).

Menurut Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Iptu Asfada bahwa para jukir yang diamankan karena diduga telah menarik tarif parkir yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan di Kota Makassar.

Bila mereka terbukti melakukan pelanggaran, maka terancam tindak pidana ringan (tipiring).

 

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...