JAKARTA, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar partai politik segera menyerahkan daftar kepengurusan mereka sebagai salah satu syarat untuk ikut tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Selasa mengatakan partai politik hendaknya menyerahkan daftar tersebut satu bulan sebelum tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020 dimulai.
“Kami tentu berharap, sebagaimana harapan pada surat kami itu hari ini (karena 4 September 2020 merupakan tahapan pendaftaran calon digelar) sudah bisa dimasukkan semua (oleh parpol),” kata dia, dikutip dari Antara.
Baca Juga :
Sebenarnya menurut Ketua KPU jika merujuk Peraturan KPU maka tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut bisa diterima sampai sebelum tahapan pendaftaran calon.
Namun, KPU meminta penyerahannya satu bulan sebelum tahapan pendataran calon dimulai karena penyelenggara pemilu memerlukan waktu untuk mendistribusikan dokumen itu ke KPU tingkat daerah.
Arief mengatakan beberapa parpol telah menyampaikan mereka belum menyelesaikan dokumen daftar kepengurusan tersebut sehingga meminta perpanjangan waktu sebelum menyerahkannya ke KPU.
Oleh karena itu lanjut dia sejumlah parpol berkoordinasi dengan KPU untuk menjadwalkan ulang waktu penyerahan daftar kepengurusan parpol dalam beberapa hari ke depan.
“Mudah-mudahan ini menjadi pesan penting pada partai politik yang belum menyampaikan kepengurusannya bisa segera disampaikan sehingga nanti ketika tiba masa pencalonan semua hal semua dokumen yang harus sudah diterima dengan baik,” ujarnya.
Sampai sore Selasa 4 Agustus 2020, menurut Arief sudah ada dua partai politik yang telah menyerahkan daftar kepengurusan, yakni Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.
Komentar