Logo Datakita.co

Jangan Asal Menjual, Fatma Wahyudin Ingatkan Pelaku Usaha Minol Soal Aturan

Aditya
Aditya

Sabtu, 24 September 2022 19:23

Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel ASTON, Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (24/9/2022).
Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel ASTON, Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (24/9/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel ASTON, Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (24/9/2022).

Legislator dari Fraksi Demokrat ini menghadirkan dua narasumber dalam sosialisasi kali ini. Keduanya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Zulkifli Nanda, dan Analisis Perdagangan Dinas Perdagangan (Disdag), Abdul Hamid.

Dalam pemaparannya, Fatma–sapaan akrabnya mengingatkan agar para pelaku usaha minuman beralkohol (minol) tidak asal menjual. Sebab, ada aturan yang mesti dipatuhi.

“Kepada seluruh pelaku usaha minol, bahwa kami sangat berharap seluruh pengusaha minol menaati aturan sesuai perda dan juga perwali,” jelasnya.

Agar aturan itu juga terus dipatuhi, ia juga meminta Pemerintah Kota untuk selalu melakukan pengawasan. Ia menilai masih banyak aturan yang dilanggar oleh pelaku usaha minol.

“Dan Pemkot harus memperketat lagi pengawasan terutama dalam peredarann,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Makassar ini.

“Masyakarat juga pun harus terlibat dalam pengawasan. Bisa melakukan edukasi kepada pelaku usaha terkait perda ini,” tambah Fatma.

Terakhir, Fatma meminta perda ini direvisi. Alasannya, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak berkesesuaian dengan kondisi di lapangan. “Sudah ada pembahasan namun belum ada tindaklanjuti, saya harap ini segera direvisi,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan bahwa terkait minuman beralkohol memang perlu digelar sosialisasi. Sebab, peredarannya dibatasi.

“Kita wajib mengetahui dan menguasai aturannya. Jadi kalau ada aturannya yang dilanggar oleh pelaku usaha, kita wajib laporkan misalnya ke Satpol PP,” katanya.

Kepada pelaku usaha, ia pun mengingatkan agar tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Jika dilanggar, Zulkifli Nanda memastikan mereka bakal disanksi.

“Kalau sudah dikasih izin, itu harus dipatuhi. Kalau tidak izinnya bisa dicabut. Ada banyak sanksi seperti dimulai dari teguran, pemanggilan, sampai pencabutan izin,” tukasnya.

Terakhir, Analisis Perdagangan Disdag Makassar, Abdul Hamid mengatakan bahwa stakeholder terkait telah membentuk tim pengawas peredaran minol. Pihaknya pun terlibat.

“Kami sudah ada tim yang mengawasi, jadi ada beberapa dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Satpol PP, juga Dinas Penanaman Modal,” katanya.

Perihal aturannya, ia juga menilai perda ini perlu direvisi. Bahkan, sudah ada pembahasan terkait perubahannya. “Memang sudah tidak sesuai dengan peraturan tertingginya, jadi kita ada nanti perda Omnibus Law yang akan dimasukkan terkait minol,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA18 April 2026 14:19
Usung Semangat Siri’ Na Pacce, PSM Siap Hadapi Borneo FC Malam Ini
PAREPARE, DATAKITA.CO – Konsistensi Borneo FC Samarinda bakal menjadi tantangan besar bagi PSM Makassar pada duel pekan ke-28 BRI Super League 2...
MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...