Jamaah Haji Dapat Sertifikat, Begini Penjelasan Kemenag Sulsel

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Setiap jamaah haji Indonesia yang berhaji atas nama diri sendiri maupun badal haji (atas nama orang lain yang sudah meninggal) yang berangkat tahun ini itu akan mendapatkan sertifikat, termasuk dengan jamaah haji yang tergabung dalam Debarkasi Makassar.

Plh Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Wahyudin Hakim mengatakan bahwa selama ini jamaah haji memang mendapatkan sertifikat dari maskapai penerbangan mereka. Namun, untuk tahun ini akan diberikan langsung oleh Kemenag.

Ia menuturkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada kemenag kabupaten/kota untuk penyelenggaraannya. Rencananya, sertifikat tersebut diberikan kepada para jamaah dalam bentuk elektronik, kemudian dicetak di Kemenag kabupaten/kota.

“Karena ini barang baru, maka tentu regulasinya harus disosialisasikan di kabupaten/kota. Yang saya tahu sertifikat yang diterbitkan kemenag tahun ini baru ada,” jelasnya, Rabu (19/7/2023).

Kata dia, sertifikat haji tersebut diberikan pada jamaah yang berhaji tahun ini. Tidak diberlakukan pada jamaah di tahun sebelumnya.

“Ini bukti saja bahwa mereka pernah berhaji. Adapun bisa dipakai berkasnya untuk hal-hal tertentu, belum ada juknisnya,” paparnya.

Ia membeberkan, pencetakan sertifikat haji itu dibebasbiayakan. Jamaah hanya membawa bukti data diri seperti KTP jika hendak mencetaknya.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Direktur Bina Haji, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Arsyad Hidayat, Rabu, 19 Juli. Ia menyampaikan bahwa rencana itu atas perintah dari Menteri Agama RI.

“Jadi nanti untuk jamaah badal haji, selain mendapatkan sertifikat bahwa dibadalhajikan, juga akan mendapatkan sertifikat haji (atas nama pribadi),” kata Arsyad.

Kata ia, sudah ada surat edaran dari Direktorat Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kepada seluruh kantor wilayah kemenag kabupaten/kota mengenai rencana tersebut.

Pihaknya mengimbau agar seluruh kepala kantor wilayah kemenag mencetak sertifikat haji tersebut untuk jemaah berdasarkan domisilinya.

“Jadi nanti seumpamanya jemaah asal Bone tidak perlu ke Kanwil Kemenag Sulsel untuk mencetak. Bisa langsung berkomunikasi dengan Kanwil Kemenag kabupaten/kota untuk mencetak sertifikat haji,” jelasnya.

Arsyad mengaku, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah melalui Kemenag RI kepada para jemaah yang berangkat tahun ini.

Berita Terkait
Baca Juga