MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pj Walikota Makassar Prof Rudy Djamaluddin memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar hingga 9 Maret 2021 mendatang.
Perpanjangan jam malam atau PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 yang ditandatangani Prof Rudy Djamaluddin.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa fasilitas umum, operasional mall, cafe, restoran dan rumah makan, warkop, dan game center diizinkan buka hingga pukul 22.00 Wita mulai 23 Februari 2021 hingga 9 Maret 2021.
Baca Juga :
Selain itu, para pelaku usaha diwajibkan melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) kepada para pelanggan dan pengunjung.
“Kami juga meminta para camat dan lurah selaku ketua Satgas agar memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Satgas Covid-19,” kata Prof Rudy dalam surat edaran itu.
Pj Walikota Makassar juga meminta Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum prokes.
“Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar,” tegasnya.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa bagi pelanggar maka akan dikenakan sanksi administasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut petikan lengkap Surat Edaran Pj Walikota Makassar terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Makassar:
SURAT EDARAN
Nomor: 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021
PERPANJANGAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
PADA MASA COVID-19 DI KOTA MAKASSAR
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1. Fasilitas umum, operasional mall, cafe, restoran dan rumah makan, warkop, dan game center, diizinkan sampai jam 22.00 Wita mulai tanggal 23 Februari 2021 sampai tanggal 09 Maret 2021.
2. Para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
3. Para camat dan lurah selaku Ketua Satgas agar memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Pj Walikota Makassar
Prof. Dr. Ir. Rudy Djamaluddin, M.Eng
Komentar