Logo Datakita.co

Jaga Penataan Lingkungan, Fasruddin Rusli Ingatkan Warga Tidak Tebang Pohon Sembarangan

Aditya
Aditya

Minggu, 27 Agustus 2023 19:09

Anggota DPRD Makassar, Fasruddin Risli sosialisasikan Perda Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (27/8/2023).
Anggota DPRD Makassar, Fasruddin Risli sosialisasikan Perda Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (27/8/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli kembali menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (27/8/2023).

Pada sosialisasi Perda kali ini, menghadirkan narasumber dari Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Suwandi selalu Kepala Dinas dan Zulfikar sebagai Kepala Bidang.

Acil sapaan akrab Legislator PPP Makassar ini mengatakan selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan dari ruang terbuka hijau atau RTH.

Apalagi, kata dia, aturan 30 persen RTH di setiap daerah khususnya Kota Makassar mesti berjalan dengan baik dan tetap mengacu pada Perda yang ada.

“Kadang kita lihat ada warga yang secara sembarangan memotong pohon begitu saja tanpa ada koordinasi kepada pemerintah atau pihak kecamatan,” ujarnya.

Dengan menjaga penataan RTH di Kota Makassar, menurut Acil, akan mendapat banyak manfaat bagi lingkungan sekitar dan ruang segar bagi keberlangsungan hidup.

“Jadi tolong bagi warga yang mau tebang pohon, kita lapor dulu apakah layak atau tidak. Karena banyak manfaat yang didapat, begitu juga tujuan dari Perda ini bisa tercapai,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DLH Kota Makassar Suwandi menjelaskan adanya penataan RTH di Makassar juga bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun.

“Kemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemar air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” jelasnya.

Ditempat sama, Zulfikar menyampaikan adanya aturan dan regulasi soal RTH ini bisa menjadi wahana interaksi sosial bagi masyarakat.

Olehnya itu, dirinya mengajak kepada warga agar selalu menjaga dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau juga dapat menciptakan suasana teduh dan udara yang bersih.

“Karena tanpa adanya ruang yang terbuka untuk berinteraksi, bertukar pikiran, sosial budaya, maka masyarakat tidak mampu berinteraksi dan tidak mau bekerja sama antar sesamanya,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH05 Juni 2026 17:33
Bupati Gowa Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Lima
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelengga...
MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...
MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...