Logo Datakita.co

Jaga Lingkungan, Rezki Ingatkan Warga Tidak Tebang Pohon Sembarangan

Aditya
Aditya

Rabu, 21 September 2022 17:52

Anggota DPRD Makassar, Rezki sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Karebosi Primer, Jl Jendran M Yusuf, Rabu (21/9/2022).
Anggota DPRD Makassar, Rezki sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Karebosi Primer, Jl Jendran M Yusuf, Rabu (21/9/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki mengingatkan masyarakat agar tidak menebang pohon sembarangan yang ada di pinggir jalan demi melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Karebosi Primer, Jl Jendran M Yusuf, Rabu (21/9/2022).

“Jadi saya ingatkan kepada kita semua agar tidak boleh memotong pohon yang ada di pinggir jalan karena ada aturannya dan sanksinya,” ujar Legislator dari Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini.

Menurut Rezki, masyarakat tidak boleh serta merta dalam mengambil tindakan sendiri soal pencemaran lingkungan hidup di darat, pencemaran udara dan di air.

“Kalau ada kasus terkait lingkungan hidup, bisa kita berkoordinasi dengan Dinas lingkungan hidup. Karena ada aturannya soal pengelolaan lingkungan hidup misalnya soal pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,” jelasnya.

Sementara hadir sebagai narasumber, Fungsional Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Kahfani. Ia menjelaskan Perda ini mengatur dan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sudah diatur soal ketentuan-ketentuan umum. Tujuan dan ruang lingkup bahkan hingga sanksi bagi siapa saja yang melanggar termasuk pemerintah jika melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan,” katanya.

Sehingga, kata dia, seluruh bentuk kegiatan perlu memenuhi syarat izin bebas dari pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara, air, limbah berbahaya dan beracun (B3).

“Kewajiban kita semua khususnya masyarakat umum yang hadir hari ini, tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup sekitar dengan memilah sampah agar pencemaran lingkungan tidak terlalu menyebar,” jelasnya.

Bukan cuma itu, Kahfani juga berharap agar pemanfaatan setiap sumber daya alam dapat dilakukan dengan cara yang terukur dan tetap memperhatikan upaya pelestarian lingkungan hidup.

“Apalagi target ruang terbuka hijau kita di Makassar itu 30 persen, jadi perlu juga pemanfaatan dan perlindungan pohon agar tidak sembarangan menebang, baik di tepi jalan apalagi di pekarangan sekitar rumah,” terang Kahfani. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...
MAKASSAR03 Juni 2026 14:41
Petugas Gerak Cepat Angkut Sampah, Kini Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak merespons laporan aduan di media sosial (medsos) terkait tumpukan sampah yan...