Logo Datakita.co

Jaga Lingkungan Hidup, Irwan Djafar Ingatkan Warga Tak Tebang Pohon Sembarangan

Aditya
Aditya

Rabu, 25 Mei 2022 16:33

Anggota DPRD Makassar, Irwan Djafar sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Tree, Jl Pandang Raya Panakkukang, Rabu (25/5/2022).
Anggota DPRD Makassar, Irwan Djafar sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Tree, Jl Pandang Raya Panakkukang, Rabu (25/5/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar mengingatkan masyarakat agar tidak menebang pohon sembarangan yang ada di pinggir jalan demi melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Hal itu disampaikan Irwan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Tree, Jl Pandang Raya Panakkukang, Rabu (25/5/2022).

“Jadi saya ingatkan kepada kita semua agar tidak boleh memotong pohon yang ada di pinggir jalan karena ada aturannya dan sanksinya,” ujar Legislator dari Fraksi Nasdem DPRD Makassar ini.

Menurut Irwan, masyarakat tidak boleh serta merta dalam mengambil tindakan sendiri soal pencemaran lingkungan hidup di darat, pencemaran udara dan di air.

“Kalau ada kasus terkait lingkungan hidup, bisa kita berkoordinasi dengan Dinas lingkungan hidup. Karena ada aturannya soal pengelolaan lingkungan hidup misalnya soal pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,” jelasnya.

Sementara hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Aryati Puspasari Abadi. Ia menjelaskan Perda ini mengatur dan meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.

“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sudah diatur soal ketentuan-ketentuan umum. Tujuan dan ruang lingkup bahkan hingga sanksi bagi siapa saja yang melanggar termasuk pemerintah jika melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan,” katanya.

Sehingga, kata dia, seluruh bentuk kegiatan perlu memenuhi syarat izin bebas dari pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara, air, limbah berbahaya dan beracun (B3).

“Kewajiban kita semua khususnya masyarakat umum yang hadir hari ini, tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup sekitar dengan memilah sampah agar pencemaran lingkungan tidak terlalu menyebar,” jelasnya.

Bukan cuma itu, Aryati juga berharap agar pemanfaatan setiap sumber daya alam dapat dilakukan dengan cara yang terukur dan tetap memperhatikan upaya pelestarian lingkungan hidup.

“Apalagi target ruang terbuka hijau kita di Makassar itu 30 persen, jadi perlu juga pemanfaatan dan perlindungan pohon agar tidak sembarangan menebang, baik di tepi jalan apalagi di pekarangan sekitar rumah,” terang Aryati. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...
MAKASSAR17 April 2026 21:11
Gubernur Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Project (MY...