Logo Datakita.co

Jaga Kesehatan Masyakarat, Nurul Hidayat Ingatkan Tentang Kawasan Rokok

Aditya
Aditya

Jumat, 09 September 2022 17:08

Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Khas Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Jumat (9/9/2022).
Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Khas Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Jumat (9/9/2022).

MAKASSAR, DATAKITA – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Khas Makassar, Jl Andi Mappanyukki, Jumat (9/9/2022).

Dalam pemaparannya, Nurul Hidayat menyampaikan Perda KTR bertujuan menjaga kesehatan masyakarat. Sesuai aturan, ada beberapa kawasan yang tidak boleh ditempati merokok.

“Jadi kawasan tanpa rokok ini melingkupi pelayanan kesehatan, dan juga tempat ibadah, tempat bermain anak. Di situ kawasan yang kita tidak boleh merokok. Itu namanya melanggar Perda,” ujarnya.

Juga, Politisi dari Partai Golkar itu beralasan bahwa merokok dapat merusak kesehatan. Bukan hanya bagi diri sendiri maupun masyakarat sekitar yang terkena asapnya.

“Bertujuan untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyakarat. Ini melindungi dar zat adiktif yang terkandung dalam rokok,” lanjutnya.

Kepada perokok, Nurul mengingatkan untuk tidak merokok di sembarang tempat. Terlebih di lokasi yang sudah menjadi KTR.

“Jadi pemerintah sudah mengatur dimana kawasan tanpa merokok, jadi masyakarat kadang tidak tahu. Di kegiatan ini semoga kita bisa lebih paham,” tutup Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.

Kabag Umum DPRD Kota Makassar, Muhajir senada dengan Nurul. Diungkapkannya, zat adiktif dalam rokok juga memicu menganggu kesehatan perokok pasif. Terlebih terkena asapnya terus menerus.

“Merokok itu hak asasi anda. Tapi ingat juga dampaknya bagi masyakarat lain,” ujarnya.

“Kesehatan masyarakat itu jauh lebih penting. Kalau angka 5 persen itu dari sakit, jadi bahaya bagi pemerintah. Jadi ini Perda adalah bentuk kepedulian pemerintah dan DPRD,” sambung Muhajir.

Staf Ahli MPR RI, Arifuddin Lewa juga menyampaikan bahwa Perda KTR memperhatikan beberapa aspek. Tidak hanya soal kesehatan tapi juga etika.

“Makanya kita saling menghargai dan saling melindungi masyakarat kita,” ucapnya.

Mantan Anggota DPRD Kota Makassar ini pun juga mengatakan bahwa merokok tidak dibatasi. Perda KTR juga tidak melarang penggunaannya.

“KTR ini kan kita hanya dibatasi di kawasan mana saja kita tidak boleh merokok. Karena ingat kesehatan masyakarat penting,” tukas Arifuddin Lewa. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...