Logo Datakita.co

Jaga Hidup Bersih, Apiaty Amin Syam Ajak Masyakarat Peduli Lingkungan

Aditya
Aditya

Selasa, 07 Juni 2022 11:19

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Khas Makassar, Jl Mappanyukki, Selasa (7/6/2022).
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Khas Makassar, Jl Mappanyukki, Selasa (7/6/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Khas Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Selasa (7/6/2022).

Melalui perda ini, legislator fraksi Partai Golkar ini mengajak masyakarat yang hadir untuk kian memperhatikan lingkungan di sekitar. Sehingga, mereka juga bisa hidup lebih sehat.

“Pemerintah membuat peraturan ini agar supaya masyarakat sehat. Kalau lingkungannya tidak sehat tentu akan berpengaruh terhadap kesehatan kita,” kata Apiaty.

Anggota DPRD dari Komisi D Bidang Kesra ini juga menegaskan bahwa lingkungan hidup menjadi salah satu masalah yang mendapat perhatian lebih dari Pemkot Makassar. Adapun perda tersebut sudah tertuang upaya yang dilakukan Pemkot.

“Jadi kenapa pemerintah sedikit concern terhadap lingkungan hidup karena itu semua berpengaruh juga terhadap kebutuhan kita sehari-hari,” ucap Apiaty.

Perda itu juga termaktub perihal sanksi bagi perusak lingkungan. Olehnya, Apiaty menekankan agar masyakarat lebih peduli terhadap lingkungan. Juga turut ambil bagian dalam mensosialisasikan aturan tersebut.

“Di dalamnya sudah ada sanksi yang mengatur. Kita tidak mau lingkungan kita itu menjadi kotor. Jika seperti itu yang ada hidup kita tidak akan sehat,” tukasnya.

Sementara itu, Rektor Pebabri, Hidayat Marmin juga menilai kehadiran perda tersebut penting untuk perlu diketahui masyakarat. Sebab, ia menyebut lingkungan di Makassar kian bermasalah.

“Secara makro, perundang-undangan ini diisi oleh kegiatan pembangunan disertai oleh aktifitas masyakarat. Dan bisa menimbulkan sebuah dampak salah satunya menurunnya kualitas hidup,” kata Hidayat.

Lebih jauh, Hidayat memberikan contoh seperti genangan air yang kerap kali muncul di Jalan AP Pettarani. Hal itu terjadi karena pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.

“Inilah yang menjadi dasar sehingga pemerintah bagaimana menyelamatkan lingkungan ini melalui peraturan ini. Agar masyakarat bisa paham,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...