Logo Datakita.co

Jaga Hidup Bersih, Apiaty Amin Syam Ajak Masyakarat Peduli Lingkungan

Aditya
Aditya

Selasa, 07 Juni 2022 11:19

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Khas Makassar, Jl Mappanyukki, Selasa (7/6/2022).
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Khas Makassar, Jl Mappanyukki, Selasa (7/6/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Khas Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Selasa (7/6/2022).

Melalui perda ini, legislator fraksi Partai Golkar ini mengajak masyakarat yang hadir untuk kian memperhatikan lingkungan di sekitar. Sehingga, mereka juga bisa hidup lebih sehat.

“Pemerintah membuat peraturan ini agar supaya masyarakat sehat. Kalau lingkungannya tidak sehat tentu akan berpengaruh terhadap kesehatan kita,” kata Apiaty.

Anggota DPRD dari Komisi D Bidang Kesra ini juga menegaskan bahwa lingkungan hidup menjadi salah satu masalah yang mendapat perhatian lebih dari Pemkot Makassar. Adapun perda tersebut sudah tertuang upaya yang dilakukan Pemkot.

“Jadi kenapa pemerintah sedikit concern terhadap lingkungan hidup karena itu semua berpengaruh juga terhadap kebutuhan kita sehari-hari,” ucap Apiaty.

Perda itu juga termaktub perihal sanksi bagi perusak lingkungan. Olehnya, Apiaty menekankan agar masyakarat lebih peduli terhadap lingkungan. Juga turut ambil bagian dalam mensosialisasikan aturan tersebut.

“Di dalamnya sudah ada sanksi yang mengatur. Kita tidak mau lingkungan kita itu menjadi kotor. Jika seperti itu yang ada hidup kita tidak akan sehat,” tukasnya.

Sementara itu, Rektor Pebabri, Hidayat Marmin juga menilai kehadiran perda tersebut penting untuk perlu diketahui masyakarat. Sebab, ia menyebut lingkungan di Makassar kian bermasalah.

“Secara makro, perundang-undangan ini diisi oleh kegiatan pembangunan disertai oleh aktifitas masyakarat. Dan bisa menimbulkan sebuah dampak salah satunya menurunnya kualitas hidup,” kata Hidayat.

Lebih jauh, Hidayat memberikan contoh seperti genangan air yang kerap kali muncul di Jalan AP Pettarani. Hal itu terjadi karena pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.

“Inilah yang menjadi dasar sehingga pemerintah bagaimana menyelamatkan lingkungan ini melalui peraturan ini. Agar masyakarat bisa paham,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...