Logo Datakita.co

Jadi Kebutuhan Dasar, Al Hidayat Syamsu: Bahas Pendidikan Harus Komprehensif

Aditya
Aditya

Senin, 13 Desember 2021 19:04

Anggota DPRD Makassar, Al Hidayat Samsu sosilaisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Dalton, Senin (13/12/2021).
Anggota DPRD Makassar, Al Hidayat Samsu sosilaisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Dalton, Senin (13/12/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Syamsu menilai pembahasan pendidikan harus komprehensif, tidak boleh sepotong-sepotong. Sebab, pendidikan merupakan kebutuhan dasar manusia selain kesehatan.

Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Dalton Makassar, Senin (13/12/2021).

Kata dia, perda tentang penyelenggaraan pendidikan merupakan bentuk inisiasi legislatif terkait pendidikan di Kota Makassar. Sehingga, dalam pembahasannya telah dikaji secara komprehensif dalam pendekatan holistik.

“Kita tidak boleh bicara sepotong-potong. Karena di dalam pendidikan ada guru, siswa, sarana dan prasarana,” jelas Al Hidayat Syamsu.

Lebih rinci, sambung politisi PDIP ini, guru memiliki beberapa bagian yang menjadi perhatian pemerintah. Seperti sertifikasi guru yang di mana mengatur kesejahteraan para umar bakri ini.

“Gambar mutu pendidikan, Indonesia urutan 124 dari 182 negara pada 2011. Kemudian tahun 2014, Indonesia di urutan 108 dari 187 negara,” ucapnya.

Artinya, dia menilai, ada kesalahan yang mendasar terkait penyelenggaraan pendidikan. Lalu, daya saing pendidikan di Indonesia tahun 2002 berada di urutan 48 dari 49 negara.

“Makanya, kita mengatur secara teknis dalam regulasi ini. Bicara pendidikan, tidak hanya sekolah tapi ada informal dan nonformal,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Hikmah Manganni menyampaikan, pendidikan yang utama berasal dari rumah. Sebab, disanalah penentu terbentuknya karakter anak hingga usia 15 tahun atau setelah SMP.

“Tugas orang tua membangun kepercayaan diri. Biarkan anak-anak mencari dan membentuk dirinya. Orang tua hanya mengawasi dan mengarahkan,” jelas Hikmah.

Kata dia, penyelenggaran pendidikan merupakan turunan dari sistem pendidikan nasional. Regulasi ini mengindikasikan bahwa seluruh anak wajib sekolah.

“Semua harus sekolah, itu yang saya tangkap dalam perda ini. Artinya, tidak ada lagi anak yang terlantar sekolah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Perda ini juga menjadi motivasi sekaligus dorongan untuk semua stakeholder dan elemen masyarakat guna memastikan bahwa tidak ada lagi anak putus sekolah dan tak mengeyam pendidikan hingga menengah atas.

Kemudian, bagaimana menunjukkan sikap demokratis, peserta didik dalam kemajemukan agama, budaya, dan bangsa. Meningkatkan kompetensi dengan belajar secara mandiri dan berkesinambungan.

“Bantuan peserta ini untuk menyebarluaskan perda ini menjadi bentuk perhatian terhadap pendidikan,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...