Logo Datakita.co

Izinnya Dicabut, Satgas Raika Tutup Cafe Holywings

Fadli
Fadli

Kamis, 03 Juni 2021 10:18

foto: int
foto: int

MAKASSAR, DATAKITA.CO — Karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pandemi Covid-19, Cafe Holywings yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, dicabut izinnya.

Bukan hanya ditutup, bahkan gedung Cafe Holywings ditutup oleh Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika), Rabu (2/6/2021) malam.

Menurut Sekretaris Satpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin Cafe Holywings dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Setelah ditutup, maka tidak dibolehkan lagi ada aktivitas di gedung tersebut. “Tidak ada lagi aktivitas di Holywings,” katanya.

DPM-PTSP mengeluarkan SK Nomor 505/388/DPM PTSP/VI/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Sayap Makassar Terbaiks (Pentagon/Holywings Club).

Kepala DPM-PTSP Andi Bukti Djufrie menerangkan, PT Sayap Makassar Terbaiks atau Pentagon/Holywings Club memiliki dua segmen usaha yakni restoran dan bar/klub malam. Namun, hanya izin usaha bar yang dicabut.

“Yang dicabut izin usahanya adalah bar atau klub-nya. Sementara restorannya tetap bisa beroperasi,” jelasnya, Rabu (2/6/2021).

Pencabutan izin itu buntut pelanggaran yang dilakukan terkait pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Makassar. Holywings melanggar jam operasional, yang dalam aturannya hanya boleh sampai pukul 22.00 Wita.

Tempat usaha ini juga mengabaikan penerapan protokol kesehatan (prokes). Padahal sebelumnya, petugas sudah beberapa kali melakukan teguran namun tak diindahkan.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan secara permanen. Jika ingin kembali beroperasi, maka harus mengajukan permohonan izin usaha baru di DPM-PTSP.

“Pembekuan izin usaha ini mulai berlaku sejak SK ditandatangani, yakni Rabu 2 Juni 2021. Dia bisa urus kembali izinnya jika ada komitmen mendukung Makassar Recover. Tetapi waktunya tidak sekarang. Biarkan jera dahulu,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot menutup Holywings karena dinilai melanggar prokes. Selain Hollywings, tiga tempat lainnya terancam menyusul ditutup.

“Sementara satu (THM Hollywings), menyusul yang lain,” kata Danny, Senin (31/5/2021).

Selain Hollywings, kata Danny, ada tiga tempat usaha lainnya yang akan ditutup karena diduga telah melanggar prokes.

Tapi saat ini dia hanya menyebut satu tempat usaha yang ditutup karena kedapatan dengan jelas melanggar aturan PPKM dan prokes.

“Jelas sekali justru, jam 10 (malam) tutup, jam 10 (malam) mulai (buka lagi). Kepadatannya luar biasa, kepadatannya tidak memenuhi syarat social distancing,” katanya.

Walikota pun mengingatkan THM lainnya yang masih beroperasi untuk taat aturan dalam PPKM. Pihaknya tidak segan-segan menutup THM atau kegiatan usaha yang melanggar aturan.

 Komentar

 Terbaru

BERITA14 Juli 2026 08:45
Digitalisasi Layanan Pajak Bapenda Makassar Terus Diperkuat, Pamungkas Terintegrasi dengan Lontara Plus
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah mela...
PEMERINTAHAN13 Juli 2026 20:25
Perkuat Basis Data PBB-P2, Bapenda Makassar Hadirkan Aplikasi PAMUNGKAS
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghadirkan inovasi aplikasi Pajak Mulia Membangun Kota Makassar (PAMUN...
BERITA12 Juli 2026 19:30
Sekretariat DPRD Makassar Matangkan Perencanaan Ruang Kegiatan Bersama Kementerian PU
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, bergerak cepat mematangkan tata kelola fasilitas kerja ...
BERITA11 Juli 2026 22:36
Irwan Hasan Dorong Penguatan Pengelolaan Sampah dan Pengawasan Lingkungan di Kota Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Hasan menggelar kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama Dinas Ling...