Logo Datakita.co

Izinnya Dicabut, Satgas Raika Tutup Cafe Holywings

Fadli
Fadli

Kamis, 03 Juni 2021 10:18

foto: int
foto: int

MAKASSAR, DATAKITA.CO — Karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pandemi Covid-19, Cafe Holywings yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, dicabut izinnya.

Bukan hanya ditutup, bahkan gedung Cafe Holywings ditutup oleh Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika), Rabu (2/6/2021) malam.

Menurut Sekretaris Satpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin Cafe Holywings dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Setelah ditutup, maka tidak dibolehkan lagi ada aktivitas di gedung tersebut. “Tidak ada lagi aktivitas di Holywings,” katanya.

DPM-PTSP mengeluarkan SK Nomor 505/388/DPM PTSP/VI/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Sayap Makassar Terbaiks (Pentagon/Holywings Club).

Kepala DPM-PTSP Andi Bukti Djufrie menerangkan, PT Sayap Makassar Terbaiks atau Pentagon/Holywings Club memiliki dua segmen usaha yakni restoran dan bar/klub malam. Namun, hanya izin usaha bar yang dicabut.

“Yang dicabut izin usahanya adalah bar atau klub-nya. Sementara restorannya tetap bisa beroperasi,” jelasnya, Rabu (2/6/2021).

Pencabutan izin itu buntut pelanggaran yang dilakukan terkait pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Makassar. Holywings melanggar jam operasional, yang dalam aturannya hanya boleh sampai pukul 22.00 Wita.

Tempat usaha ini juga mengabaikan penerapan protokol kesehatan (prokes). Padahal sebelumnya, petugas sudah beberapa kali melakukan teguran namun tak diindahkan.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan secara permanen. Jika ingin kembali beroperasi, maka harus mengajukan permohonan izin usaha baru di DPM-PTSP.

“Pembekuan izin usaha ini mulai berlaku sejak SK ditandatangani, yakni Rabu 2 Juni 2021. Dia bisa urus kembali izinnya jika ada komitmen mendukung Makassar Recover. Tetapi waktunya tidak sekarang. Biarkan jera dahulu,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot menutup Holywings karena dinilai melanggar prokes. Selain Hollywings, tiga tempat lainnya terancam menyusul ditutup.

“Sementara satu (THM Hollywings), menyusul yang lain,” kata Danny, Senin (31/5/2021).

Selain Hollywings, kata Danny, ada tiga tempat usaha lainnya yang akan ditutup karena diduga telah melanggar prokes.

Tapi saat ini dia hanya menyebut satu tempat usaha yang ditutup karena kedapatan dengan jelas melanggar aturan PPKM dan prokes.

“Jelas sekali justru, jam 10 (malam) tutup, jam 10 (malam) mulai (buka lagi). Kepadatannya luar biasa, kepadatannya tidak memenuhi syarat social distancing,” katanya.

Walikota pun mengingatkan THM lainnya yang masih beroperasi untuk taat aturan dalam PPKM. Pihaknya tidak segan-segan menutup THM atau kegiatan usaha yang melanggar aturan.

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 April 2026 22:49
Kemenhaj Kerahkan 23 Dapur di Madinah untuk Layani Jemaah Haji, Siapkan Citarasa Khas Indonesia
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah ...
DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...