MAKASSAR, DATAKITA.CO – Stering Comitte (SC) Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Sulsel mulai melakukan penjaringan bakal calon ketua.
Partai Golkar memberikan waktu selama 4 hari untuk bakal calon ketua untuk mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran.
Ketua Stering Comite Musda Partai Golkar, Arfandi Idris mengatakan, pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran waktunya 4 hari, mulai 18 Juli – 21 Juli
“Untuk pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran cuma di beri waktu selama 4 hari,” Kata Arfandi Idris, Kamis (16/7/2020).
Arfandi menyebutkan untuk pengambilan formulir bakal calon dapat diwakili, namun untuk pengembalian SC musda tidak dapat diwakili.
Setelah bakal calon mengembalikan formulir SC akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen pendaftaran bakal calon Ketua DPD I Golkar Sulsel pada 21 Juli.
Jika sudah dinyatakan lengkap, SC akan melakukan pleno penetapan bakal calon dan diwajibkan menyerahkan dokumen dukungan 30 persen suara.
“Setelah ditetapkan sebagai calon dan memenuhi syarat pencalonan maka kandidat diminta menyerahkan syarat dukungan 30 persen yang kemudian syarat dukungan di verifikasi kembali, ” ujar Arfandi
Ada Pun syarat yang diatur dalam Juklak nomor 2 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Musyawarah Partai Golkar, terdiri dari 10 poin penting, diantaranya:
1. Telah aktif sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya atau satu tingkat di atasnya, atau satu tingkat di bawahnya.
2. Berpendidikan Minimal S-1 (Strata Satu) Atau Yang Setara/Sederajat
3. Aktif menjadi Anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 Tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kader Partai Golkar
5. Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan Tidak Tercela (PD2LT)
6. Memiliki Kapabilitas dan Akseptabilitas
7. Tidak penah terlibat G 30 S/PKI
8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar
9 Tidak mempunyai hubungan suami istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi Pengurus Partai Politik lain dalam satu wilayah yang sama.
10. Di dukung sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara, yang dibuktikan dengan surat dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekertaris. (*)
Komentar