Logo Datakita.co

Ini Syarat Utama Calon Ketua Golkar Sulsel

Aditya
Aditya

Kamis, 16 Juli 2020 18:22

Ini Syarat Utama Calon Ketua Golkar Sulsel

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Stering Comitte (SC) Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Sulsel mulai melakukan penjaringan bakal calon ketua.

Partai Golkar memberikan waktu selama 4 hari untuk bakal calon ketua untuk mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran.

Ketua Stering Comite Musda Partai Golkar, Arfandi Idris mengatakan, pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran waktunya 4 hari, mulai 18 Juli – 21 Juli

“Untuk pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran cuma di beri waktu selama 4 hari,” Kata Arfandi Idris, Kamis (16/7/2020).

Arfandi menyebutkan untuk pengambilan formulir bakal calon dapat diwakili, namun untuk pengembalian SC musda tidak dapat diwakili.

Setelah bakal calon mengembalikan formulir SC akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen pendaftaran bakal calon Ketua DPD I Golkar Sulsel pada 21 Juli.

Jika sudah dinyatakan lengkap, SC akan melakukan pleno penetapan bakal calon dan diwajibkan menyerahkan dokumen dukungan 30 persen suara.

“Setelah ditetapkan sebagai calon dan memenuhi syarat pencalonan maka kandidat diminta menyerahkan syarat dukungan 30 persen yang kemudian syarat dukungan di verifikasi kembali, ” ujar Arfandi

Ada Pun syarat yang diatur dalam Juklak nomor 2 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Musyawarah Partai Golkar, terdiri dari 10 poin penting, diantaranya:

1. Telah aktif sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya atau satu tingkat di atasnya, atau satu tingkat di bawahnya.

2. Berpendidikan Minimal S-1 (Strata Satu) Atau Yang Setara/Sederajat

3. Aktif menjadi Anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 Tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

4. Dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kader Partai Golkar

5. Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan Tidak Tercela (PD2LT)

6. Memiliki Kapabilitas dan Akseptabilitas

7. Tidak penah terlibat G 30 S/PKI

8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar

9 Tidak mempunyai hubungan suami istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi Pengurus Partai Politik lain dalam satu wilayah yang sama.

10. Di dukung sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara, yang dibuktikan dengan surat dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekertaris. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR15 Februari 2025 22:21
Mendiktisaintek: Saya Bangga Capaian yang Dilakukan Unhas sebagai PTNBH
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Prof. Ir. Satriyo Soemantri Brojonegoro, M.Sc., Ph.D., menyampaikan apre...
MAKASSAR15 Februari 2025 17:31
Pj Gubernur Sulsel Tegaskan Tak Ada Tenaga Honorer Dirumahkan karena Efisiensi Anggaran
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry menegaskan tidak ada tenaga honorer di lingkup Pemprov Sulsel yang dirumahka...
BERITA15 Februari 2025 12:11
Dokter Koboi: Atur Pola Makan Sahur dan Buka Puasa agar Sehat Sambut Lebaran Idul Fitri
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, menjaga kesehatan dengan pola makan yang baik menjadi hal yang pe...
OLAHRAGA15 Februari 2025 08:25
Lawan PSIS, PSM Berpeluang Diperkuat Sang Kapten Yuran Fernandes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – PSM Makassar mendapat tenaga baru. Sang kapten Yuran Fernandes, berpeluang tampil melawan PSIS Semarang pada pekan 23 BR...