Logo Datakita.co

Ini Syarat Utama Calon Ketua Golkar Sulsel

Aditya
Aditya

Kamis, 16 Juli 2020 18:22

Ini Syarat Utama Calon Ketua Golkar Sulsel

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Stering Comitte (SC) Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Sulsel mulai melakukan penjaringan bakal calon ketua.

Partai Golkar memberikan waktu selama 4 hari untuk bakal calon ketua untuk mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran.

Ketua Stering Comite Musda Partai Golkar, Arfandi Idris mengatakan, pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran waktunya 4 hari, mulai 18 Juli – 21 Juli

“Untuk pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran cuma di beri waktu selama 4 hari,” Kata Arfandi Idris, Kamis (16/7/2020).

Arfandi menyebutkan untuk pengambilan formulir bakal calon dapat diwakili, namun untuk pengembalian SC musda tidak dapat diwakili.

Setelah bakal calon mengembalikan formulir SC akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen pendaftaran bakal calon Ketua DPD I Golkar Sulsel pada 21 Juli.

Jika sudah dinyatakan lengkap, SC akan melakukan pleno penetapan bakal calon dan diwajibkan menyerahkan dokumen dukungan 30 persen suara.

“Setelah ditetapkan sebagai calon dan memenuhi syarat pencalonan maka kandidat diminta menyerahkan syarat dukungan 30 persen yang kemudian syarat dukungan di verifikasi kembali, ” ujar Arfandi

Ada Pun syarat yang diatur dalam Juklak nomor 2 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Musyawarah Partai Golkar, terdiri dari 10 poin penting, diantaranya:

1. Telah aktif sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya atau satu tingkat di atasnya, atau satu tingkat di bawahnya.

2. Berpendidikan Minimal S-1 (Strata Satu) Atau Yang Setara/Sederajat

3. Aktif menjadi Anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 Tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

4. Dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kader Partai Golkar

5. Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan Tidak Tercela (PD2LT)

6. Memiliki Kapabilitas dan Akseptabilitas

7. Tidak penah terlibat G 30 S/PKI

8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar

9 Tidak mempunyai hubungan suami istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi Pengurus Partai Politik lain dalam satu wilayah yang sama.

10. Di dukung sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara, yang dibuktikan dengan surat dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekertaris. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...