Logo Datakita.co

Ini Imbauan Pemkot Makassar Terkait Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Pandemi

Fadli
Fadli

Kamis, 30 Juli 2020 17:14

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Aswis Badwi. (int)
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Aswis Badwi. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar mengimbau seluruh umat muslim di Kota Makassar agar menunaikan Salat Idul Adha dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Aswis Badwi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurat ke sejumlah pihak, baik itu organisasi Islam, tokoh agama, tokoh masyarakat, para Mubalig dan para pengurus masjid tentang pelaksanaan Salat Id di tengah pandemi.

“Kami sudah mengirim surat yang ditandatangani Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin ditujukan ke seluruh pihak terkait tentang pelaksanaan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan Salat Id nanti. Sejumlah syarat wajib yang harus dilaksanakan saat melaksanakan shalat jamaah Idul Adha di masjid-masjid yakni harus dalam kondisi sehat, membawa sendiri sajadah dari rumah serta menggunakan masker saat menuju ke masjid,” ujar Aswis Badwi di Balaikota Makassar.

Menurut Aswis, saat berada di masjid juga diimbau untuk selalu menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan, menggunakan sabun atau Hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, serta menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.

“Kita himbau untuk tidak mengikutkan salat bagi anak-anak dan warga yang lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang mempunyai risiko tinggi terhadap Covid-19,” lanjutnya.

Mantan Kabag Protokol ini juga mengingatkan agar pelaksanaan Salat Id tahun ini tidak dilaksanakan di lapangan demi menghindari pengumpulan orang dalam jumlah besar.

“Jika di masjid, titik kumpul jamaah tidak terlalu besar dan lebih mudah dikontrol protokol kesehatannya,” ujarnya.

Sementara itu, berkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Aswis Badi mengatakan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh panitia penyembelihan hewan kurban baik yang dilaksanakan di masjid atau di tempat lainnya harus betul-betul menerapkan protokol kesesatan.

“Pada saat penyembelihan hewan kurban kami minta agar hanya dihadiri oleh panitia atau pihak yang berkurban. Selain itu saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging. Sedangkan untuk pembagian daging kurban, pihak panitia langsung membagikan kepada warga yang berhak,” tandasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...