Logo Datakita.co

Ini 7 Poin Rekomendasi Kemenkes Terkait Program Isolasi Apung Pemkot Makassar

Fadli
Fadli

Sabtu, 31 Juli 2021 23:41

Ini 7 Poin Rekomendasi Kemenkes Terkait Program Isolasi Apung Pemkot Makassar

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, telah mengizinkan program isolasi apung yang digagas oleh Pemerintah Kota Makassar.

Izin itu berupa surat rekomendasi untuk tempat isolasi pasien Covid-19 di atas Kapal Pelni.

Surat rekomendasi Kemenkes RI ini terbit sebagai jawaban atas surat permohonan rekomendasi yang dibuat Walikota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, untuk isolasi apung terpadu di kapal Pelni yang menjadi bagian dari program Makassar Recover, yang merupakan program penanganan Covid-19 di Makassar.

Menurut juru bicara Makassar Recover Aloq Natsar Desi, bahwa dalam Surat Rekomendasi Kemenkes RI yang ditandatangani Dirjen P2P DR Maxi Rein Rondonuwu, dengan nomor: SR.0304/II/1979/2021, Tanggal 28 Juli 2021, itu terdapat 7 poin yang harus diperhatikan oleh Pemkot Makassar dalam program isolasi di atas kapal Pelni.

Poin pertama yang harus diperhatikan, tempat isolasi dapat berupa hotel, sisma, asrama, balai pelatihan, rumah susun, dan fasilitas publik lainnya, asalkan memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Ketua Satgas penanganan Covid-19 setempat atau otoritas setempat lainnya.

“Kemenkes menekankan, fasilitas isolasi terpusat harus terpisah dan tertutup bagi masyarakat umum agar tidak terjadi penyebaran penyakit,” kata Aloq, Sabtu (31/7/2021).

Dikatakanya, Kapal Pelni lokasi isolasi dapat direkomendasikan jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, baik persyaratan administrasi, maupun persyaratan kesehatan.

Selain itu, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang diisolasi di kapal Pelni, hanya pasien dengan tanpa gejala, atau tanpa penyakit komorbid dan terkontrol.

“Di ruang isolasi kapal Pelni juga harus ada dokter penanggung jawab, yang didukung tim kesehatan dalam penanganan pasien di atas kapal Pelni, dan diawasi otoritas kesehatan setempat, dalam hal ini yang dimaksud Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan tidak lupa pula mekanisme rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan harus disiapkan,” jelasnya.

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 April 2026 22:49
Kemenhaj Kerahkan 23 Dapur di Madinah untuk Layani Jemaah Haji, Siapkan Citarasa Khas Indonesia
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah ...
DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...