Logo Datakita.co

Indah Sebutkan 6 Wewenang Wabup Lutim, Salah Satunya Recovery Pascabencana

Fadli
Fadli

Selasa, 02 Maret 2021 11:13

Indah Sebutkan 6 Wewenang Wabup Lutim, Salah Satunya Recovery Pascabencana

LUWU UTARA, DATAKITA.CO – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, membeberkan beberapa tugas dan wewenang Wakil Bupati Suaib Mansur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk tugas tambahan lainnya yang diberikan Bupati.

Hal itu diungkapkannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Antarjajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara, di Aula La Galigo, Senin (1/3/2021).

Setidaknya ada 6 wewenang Wakil Bupati yang disebut Indah dalam rakor tersebut yang harus dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan lima tahun ke depan. Keenam wewenang itu: (1) melakukan fungsi pengawasan secara menyeluruh; (2) mengoordinir penanganan terkait lingkungan hidup; (3) pemberdayaan pemuda; (4) pemberdayaan perempuan dan anak; (5) memaksimalkan koordinasi sampai ke tingkat kecamatan dan desa; serta (6) recovery atau pemulihan pascabencana banjir bandang.

Indah mengatakan, pendelegasian wewenang, tugas dan tanggung jawab kerja kepada Wakil Bupati adalah dalam rangka mempercepat proses pembangunan serta realisasi visi-misi dan program unggulan yang termaktub dalam program 5 BISA yang ditawarkan Indah – Suaib pada masa kampanye Pilkada lalu.

“Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur tugas dan kewenangan beliau sebagai Wakil Bupati. Di mana salah satu fungsinya adalah fungsi pengawasan secara menyeluruh,” terang Indah.

Nah, dalam regulasi tersebut (UU Nomor 23 Tahun 2014) , kata Indah, ada beberapa wewenang yang harus dilakukan seorang wakil bupati.

“Kalau kita baca regulasinya, ternyata cukup banyak tugas pak Wakil Bupati, di antaranya adalah mengoordinir terkait dengan lingkungan hidup, pemberdayaan pemuda dan pemberdayaan perempuan. Itu disebutkan dengan sangat jelas, termasuk tugas tambahan lainnya yang diberikan,” beber Indah.

Namun, dari sekian wewenang Wakil Bupati tersebut, Indah berharap kepada Suaib agar pemulihan pascabanjir bandang bisa menjadi skala prioritas untuk segera ditangani. Mengingat situasi saat ini juga masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Mengingat bahwa kondisi kita hari ini, ada sesuatu yang sifatnya tidak biasa, selain pandemi, yaitu recovery pascabanjir bandang. Untuk itu, saya mendelegasikan kewenangan kepada beliau,” imbuh dia.

Indah juga berharap kepada Wakil Bupati untuk dapat memaksimalkan koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa agar terbangun sinergi dan kolaborasi yang baik, sehingga nantinya memudahkan pelaksanaan program-program unggulan pemerintah yang telah direncanakan.

“Salah satu tugas Wakil Bupati yang saya harap dimaksimalkan adalah koordinasi ke kecamatan sampai ke desa. Ini sudah jelas di UU 23 Tahun 2014 tentang peran dan tugas Wakil Bupati,” tambah bupati.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR20 April 2026 08:33
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Ma...
BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...