Logo Datakita.co

Ina Kartika Sari Minta Perempuan Sebagai Agen Literasi Penyiaran Sehat

Aditya
Aditya

Selasa, 21 Juni 2022 17:03

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menghadiri seminar Literasi Penyiaran KPID Sulsel, di Hotel Ibis Style, Selasa (21/6/2022).
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menghadiri seminar Literasi Penyiaran KPID Sulsel, di Hotel Ibis Style, Selasa (21/6/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menggelar literasi penyiaran di salah satu hotel di jalan Maipa, Kota Makassar, Selasa (21/6/2022). Kegiatan ini di buka langsung oleh ketua KPID Sulsel Muh Hasrul Hasan, dan di ikuti oleh beberapa lembaga dan organisasi perempuan di Sulsel.

Dalam sambutannya, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dalam teknologi penyiaran terkhusus dalam peran peran perempuan dalam melakukan filter pada tontonan buat anak.

” Perempuan sebagai pemegang kuasa remote kontrol di televisi. Dalam menjaga anak dari tayangan yang tidak mendidik, terlebih di era digital stb maupun televisi digital sudah dilengkapi alat parental lock dimana kita bisa mengatur atau mengunci program siaran yang tidak layak ditonton anak-anak,” kata Hasrul.

Sementara itu Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, selaku narasumber dalam kegiatan literasi ini mengatakan peran Ibu dalam mendidik anak untuk tumbuh kembang anak sangat besar terutama dalam tontonan keseharian mereka, begitupun juga dengan peran lembaga penyiaran berperan penting untuk perkembangan anak-anak.

“Sebagai seorang perempuan, saya akan terus mengawal setiap kebijakan yang mengarah pada literasi penyiar yang sehat. saya akan mensupport hal-hal yang berkaitan dengan peranan perempuan dan anak di era digitalisasi penyiaran. Terlebih peran ibu dan perempuan sangat dibutuhkan dalam menjaga generasi penerus kita dari tayangan yang tidak layak ditonton anak-anak.” ujar Ina Kartika.

Selaian itu, sambung Ina Kartika, KPID harus mampu mengambil perannya sebagai representasi masyarakat di dunia penyiaran yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan undang undang, yaitu mengawasi pelaksanaan aturan P3SPS, memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3SPS, melakukan koordinasi dengan pemerintah.

“Lembaga penyiaran dan KPID menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hal asasi manusia, menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan kritik serta apresiasi masyarakat terhadap penyelenggara penyiaran,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...
MAKASSAR18 April 2026 20:45
Waspada! Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut untuk Penipuan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Walikota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap marakn...
OLAHRAGA18 April 2026 14:19
Usung Semangat Siri’ Na Pacce, PSM Siap Hadapi Borneo FC Malam Ini
PAREPARE, DATAKITA.CO – Konsistensi Borneo FC Samarinda bakal menjadi tantangan besar bagi PSM Makassar pada duel pekan ke-28 BRI Super League 2...
MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...