Logo Datakita.co

Ina Kartika Sari Minta Perempuan Sebagai Agen Literasi Penyiaran Sehat

Aditya
Aditya

Selasa, 21 Juni 2022 17:03

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menghadiri seminar Literasi Penyiaran KPID Sulsel, di Hotel Ibis Style, Selasa (21/6/2022).
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menghadiri seminar Literasi Penyiaran KPID Sulsel, di Hotel Ibis Style, Selasa (21/6/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menggelar literasi penyiaran di salah satu hotel di jalan Maipa, Kota Makassar, Selasa (21/6/2022). Kegiatan ini di buka langsung oleh ketua KPID Sulsel Muh Hasrul Hasan, dan di ikuti oleh beberapa lembaga dan organisasi perempuan di Sulsel.

Dalam sambutannya, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dalam teknologi penyiaran terkhusus dalam peran peran perempuan dalam melakukan filter pada tontonan buat anak.

” Perempuan sebagai pemegang kuasa remote kontrol di televisi. Dalam menjaga anak dari tayangan yang tidak mendidik, terlebih di era digital stb maupun televisi digital sudah dilengkapi alat parental lock dimana kita bisa mengatur atau mengunci program siaran yang tidak layak ditonton anak-anak,” kata Hasrul.

Sementara itu Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, selaku narasumber dalam kegiatan literasi ini mengatakan peran Ibu dalam mendidik anak untuk tumbuh kembang anak sangat besar terutama dalam tontonan keseharian mereka, begitupun juga dengan peran lembaga penyiaran berperan penting untuk perkembangan anak-anak.

“Sebagai seorang perempuan, saya akan terus mengawal setiap kebijakan yang mengarah pada literasi penyiar yang sehat. saya akan mensupport hal-hal yang berkaitan dengan peranan perempuan dan anak di era digitalisasi penyiaran. Terlebih peran ibu dan perempuan sangat dibutuhkan dalam menjaga generasi penerus kita dari tayangan yang tidak layak ditonton anak-anak.” ujar Ina Kartika.

Selaian itu, sambung Ina Kartika, KPID harus mampu mengambil perannya sebagai representasi masyarakat di dunia penyiaran yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan undang undang, yaitu mengawasi pelaksanaan aturan P3SPS, memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3SPS, melakukan koordinasi dengan pemerintah.

“Lembaga penyiaran dan KPID menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hal asasi manusia, menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan kritik serta apresiasi masyarakat terhadap penyelenggara penyiaran,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...
MAKASSAR03 Juni 2026 14:41
Petugas Gerak Cepat Angkut Sampah, Kini Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak merespons laporan aduan di media sosial (medsos) terkait tumpukan sampah yan...
MAKASSAR03 Juni 2026 11:58
Munafri Lantik 167 PNS, Minta ASN Baru Bangun Arah Karier dan Jadi Pelayan Masyarakat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, melantik sebanyak 167 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024 lingkup Pemeri...