MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa secara umum penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 telah terealisasi, meski terdapat ratusan desa yang tidak menerima pencairan dana tahap kedua akibat kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Dinas PMD Sulsel, Muh. Saleh, menjelaskan bahwa dampak dari terbitnya PMK 81 menyebabkan sebagian desa, khususnya yang masuk kategori non-NMAR, tidak memperoleh pencairan dana desa tahap kedua.
“Untuk 2025, dana desa sebenarnya sudah tersalurkan. Namun karena dampak PMK 81, ada beberapa desa yang tidak disalurkan di tahap keduanya,” ujar Muh. Saleh, Senin (29/12/2025).
Baca Juga :
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran bersama yang ditandatangani tiga menteri, yang membuka peluang dana desa tahap kedua yang tidak cair hingga 19 Desember 2025 untuk dijadikan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dan dibayarkan pada 2026.
“Kami sudah menyampaikan dan mensosialisasikan ini ke para kepala desa. Mudah-mudahan karena ini kebijakan pemerintah pusat, desa-desa di Sulsel yang belum cair bisa dibayarkan pada 2026,” jelasnya.
Menurut Muh. Saleh, jumlah desa yang tidak menerima pencairan dana tahap kedua di Sulawesi Selatan mencapai sekitar 300 desa. Meski demikian, pihaknya tetap optimistis dana tersebut dapat direalisasikan kembali melalui mekanisme Silpa pada perubahan APBDes 2026.
Sementara itu, terkait arah kebijakan dana desa 2026, Muh. Saleh mengungkapkan bahwa alokasi anggaran dana desa secara nasional diperkirakan berada di kisaran Rp60,57 triliun hingga Rp69 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun anggaran 2025.
Meski petunjuk teknis dan rincian anggaran belum diterbitkan, pemerintah desa diminta tetap bersiap menyesuaikan kebijakan.
Adapun fokus utama penggunaan dana desa 2026 meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa sebesar Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat per bulan, penguatan ketahanan pangan melalui pembangunan lumbung pangan desa, pengembangan energi terbarukan, serta infrastruktur air bersih.
Selain itu, dana desa juga akan diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai upaya pemberdayaan ekonomi lokal. Sesuai penyampaian Menteri Koperasi, dukungan dana desa untuk KDMP direncanakan sebesar Rp3 miliar yang dibayarkan secara bertahap selama enam tahun.
“Selain KDMP, fokus lainnya adalah pembangunan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai, digitalisasi desa, serta penguatan desa berketahanan iklim,” tambahnya.
Meski regulasi teknis berupa PMK dan Permendes masih dalam proses harmonisasi di tingkat pusat, desa-desa tetap diwajibkan mengesahkan APBDes 2026 di akhir 2025 dengan mengacu pada alokasi dana desa tahun sebelumnya. Penyesuaian anggaran akan dilakukan setelah juknis resmi diterbitkan.
“Nanti setelah Permendes dan PMK keluar, baru akan disesuaikan kembali, apakah itu naik atau turun,” pungkasnya.








Komentar