Logo Datakita.co

Imam Musakkar Ingatkan Warga Bayar Retribusi Sampah

Aditya
Aditya

Rabu, 15 November 2023 22:19

Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Rabu (15/11/2023).
Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Rabu (15/11/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar mengingatkan kepada seluruh warga untuk rutin membayar retribusi sampah. Dengan begitu, pelayanan juga akan berjalan dengan baik.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Rabu (15/11/2023).

Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan masyarakat sudah berkewajiban untuk membayar sesuai aturan yang ada. “Kalau retribusi itu dibayar karena ada pelayanan jadi sifatnya wajib,” ujarnya.

Retribusi, diungkapkannya, mendorong pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota lebih baik. Apalagi ketika rutin dibayar.

“Kalau retribusi sampah tidak dibayarkan maka tidak akan diangkut sampah ta. Sebab itu mencakup biaya operasional,” tambahnya.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini berharap masyarakat paham terkait perda ini. Kemudian rajin untuk membayar retribusi.

“Jadi tujuannya memang sosialisasi ini untuk memperkenalkan perda ini. Saya harap bisa dipahami kemudian diberitahukan kepada warga yang lain,” tukasnya.

Kepala Bidang PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar juga mengingatka bahwa retribusi yang bersifat kewajiban punya sanksi. Namun hanya berlaku kepada pengelolaan sampah komersil.

“Ada kemarin pelaku usaha itu menumpuk sampahnya, sembarangan dia buang. Tapi kita sanksi tegas ke mereka dipidanakan,” ujarnya.

Suwandi memastikann pelayanan terbaik bagi masyarakat yang taat bayar retribusi. “Karena kalau lancar pembayaran, operasional bagus,” lanjutnya.

Terakhir, Edi selaku Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Biringkanaya meminta pembayaran retribusi tetap dilakukan. Namun, ia melarang warga membayar ketika tidak ada karcis yang diperlihatkan petugas.

“Kalau tidak ada jangan maki bayar bu. Itu sebagai bukti kalau sampah ta sudah diangkat oleh petugas kami,” katanya.

Pemerintah kecamatan, kata dia, akan memberikan pelayanan terbaik untuk Persampahan. “Jika sudah taat bayar tentu akan kami maksimalkan pelayanan,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH06 Desember 2023 23:56
Pj Gubernur Ajak Petani di Bone Tingkatkan Kesejahteraan dengan Budidaya Pisang
BONE, DATAKITA.CO – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengajak masyarakat petani di Desa Mattiro Walie, Kecamatan Bontocani, Kabupat...
BERITA06 Desember 2023 22:36
Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat...
MAKASSAR06 Desember 2023 22:02
Apel Siaga Bawaslu se-Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Ajak Semua Stakeholder Wujudkan Pemilu Damai
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menyampaikan apresiasi atas inovasi dan inisiatif Bawaslu Sulsel yang mela...
MAKASSAR06 Desember 2023 18:19
TP2DD Provinsi Sulsel Terbaik di Indonesia
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sulawesi Selatan dinobatkan sebagai TP2DD terbaik di I...