Logo Datakita.co

Imam Musakkar Ingatkan Warga Bayar Retribusi Sampah

Aditya
Aditya

Rabu, 15 November 2023 22:19

Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Rabu (15/11/2023).
Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Rabu (15/11/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar mengingatkan kepada seluruh warga untuk rutin membayar retribusi sampah. Dengan begitu, pelayanan juga akan berjalan dengan baik.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Rabu (15/11/2023).

Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan masyarakat sudah berkewajiban untuk membayar sesuai aturan yang ada. “Kalau retribusi itu dibayar karena ada pelayanan jadi sifatnya wajib,” ujarnya.

Retribusi, diungkapkannya, mendorong pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota lebih baik. Apalagi ketika rutin dibayar.

“Kalau retribusi sampah tidak dibayarkan maka tidak akan diangkut sampah ta. Sebab itu mencakup biaya operasional,” tambahnya.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini berharap masyarakat paham terkait perda ini. Kemudian rajin untuk membayar retribusi.

“Jadi tujuannya memang sosialisasi ini untuk memperkenalkan perda ini. Saya harap bisa dipahami kemudian diberitahukan kepada warga yang lain,” tukasnya.

Kepala Bidang PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar juga mengingatka bahwa retribusi yang bersifat kewajiban punya sanksi. Namun hanya berlaku kepada pengelolaan sampah komersil.

“Ada kemarin pelaku usaha itu menumpuk sampahnya, sembarangan dia buang. Tapi kita sanksi tegas ke mereka dipidanakan,” ujarnya.

Suwandi memastikann pelayanan terbaik bagi masyarakat yang taat bayar retribusi. “Karena kalau lancar pembayaran, operasional bagus,” lanjutnya.

Terakhir, Edi selaku Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Biringkanaya meminta pembayaran retribusi tetap dilakukan. Namun, ia melarang warga membayar ketika tidak ada karcis yang diperlihatkan petugas.

“Kalau tidak ada jangan maki bayar bu. Itu sebagai bukti kalau sampah ta sudah diangkat oleh petugas kami,” katanya.

Pemerintah kecamatan, kata dia, akan memberikan pelayanan terbaik untuk Persampahan. “Jika sudah taat bayar tentu akan kami maksimalkan pelayanan,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH05 Juni 2026 17:33
Bupati Gowa Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Lima
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelengga...
MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...
MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...