Logo Datakita.co

Imam Musakkar Harap Warga Tidak Asal Menjual-Beli Minuman Beralkohol

Aditya
Aditya

Kamis, 14 Desember 2023 20:10

Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (14/12/2023).
Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (14/12/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar mengingatkan warga untuk tidak asal saat ingin menjual minuman beralkohol. Begitu juga untuk membeli minuman tersebut.

Demikian disampai saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (14/12/2023).

Legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan perda minuman beralkohol atau minol yang telah diterbitkan mengatur beberapa poin penting dalam pengawasan dan peredarannya.

“Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Tidak semuanya juga orang itu bisa meminumnya karena ada poin yang diatur dalam perda ini,” jelasnya.

Kata Imam Musakkar, salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol. Misalnya hotel yang tidak semuanya dibolehkan menjual minol.

“Hanya hotel bintang tiga ke atas yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Selebihnya akan ditindak,” lanjut Imam.

Bagi warga, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini juga meminta tidak boleh asal minum. Ia menyampaikan bahwa ada aturan usia untuk ini.

“Usia yang diatur adalah 21 ke atas jangan sampai ada remaja yang minum. Makanya tujuan dari perda ini untuk warga lebih paham tentang aturan minuman beralkohol,” tutup Imam Musakkar.

Kepala Seksi Pemantau Penanaman Modal DPM-PTSP Makassar, Luqmanul Hakim juga mengatakan kehadiran perda ini untuk membatasi peredarannya. Sebab, tidak semua bisa dan mau minum alkohol.

“Minuman beralkohol ini adalah minuman yang dilarang juga dalam agama Islam. Sehingga, peredarannya dibatasi dan diatur dalam perda,” ujarnya.

Ia juga menyebut setiap penjual minuman wajib memiliki surat izin yang telah ditentukan. Tidak semuanya sama dan disesuaikan dengan klasifikasinya.

“Seperti untuk yang menjual minuman langsung itu beda izinnya sama distributor. Jadi semuanya sudah diatur,” ucapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH05 Juni 2026 17:33
Bupati Gowa Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Lima
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelengga...
MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...
MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...