Logo Datakita.co

Husler-Budiman Terancam Didiskualifikasi

Aditya
Aditya

Jumat, 25 September 2020 16:04

Kuasa hukum Ibas-Rio laporkan Husler-Budiman ke Bawaslu Luwu Timur.
Kuasa hukum Ibas-Rio laporkan Husler-Budiman ke Bawaslu Luwu Timur.

LUWU TIMUR, DATAKITA.CO – Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Muhammad Thoriq Husler-Budiman Hakim (Husler-Budiman) terancam dilakukan diskualifikasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, mendatang.

Terancamnya diskualifikasi ini, setelah kuasa Hukum pasangan bakal calon Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiti Hatta (Ibas-Rio), melaporkan ke Bawaslu Luwu Timur, Jumat (25/9/2020).

“Kami keberatan keputusan oleh KPU Luwu Timur salah satu pasangan calon pada tanggal 24/09/2020 kemarin (Husler-Budiman red). Dimana pasangan itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon,” ungkap Anwar Ilyas Koordinator kuasa hukum Ibas-Rio ini.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran dilakukan pasangan calon pada pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dari pasal 2 dan 3 di UU Nomor 10 Tahun 2016, Ilyas menjelaskan, petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Sedangkan ayat 3 disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

“Sekarang ini kami telah mengajukan bukti sebanyak 44 sebagai bentuk permohonan pelaporan kami,” bebernya.

Ilyas menegasakan atas semua berkas laporan diajukan di Bawaslu Luwu Timur, KPU wajib melakukan diskualifikasi pasangan tersebut yang sudah ditetapkan kemarin.

“KPU wajib mengdiskualifikasi pasangan calon itu dan aturan cukup jelas pada UU nomor 10 tahun 2016,” tegasnya.

Ilyas mengaku kasus ini juga pernah terjadi di beberapa tempat ada. “Tim kami pernah juga melakukan pengaduan seperti ini dan itu terbukti seorang petahana didiskualifikasi yakni Kabupaten Boalemo dan di Pilwalkota Makassar 2018 lalu,” ucapnya.

Dari tim Kuasa Hukum Ibas-Rio yakni Anwar Ilyas, Eko saputra, Muh. Tahir razak, Andi sukarno dan hardyanto pasingki.

Diketahui, KPU Luwu Timur telah menetapkan pasangan Muhammad Thoriq Husler- Budiman sebagai calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Selain itu, pasangan calon Husler-Budiman juga telah mendapatkan nomor urut 1 sesuai hasil penetapan. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR29 September 2023 10:36
Timsel KPID Sulsel Laporkan Tahapan Seleksi ke KPI Pusat
JAKARTA, DATAKITA.CO – Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Timsel KPID) Sulawesi Selatan berkunjung ke kantor KPI Pusat di Jakarta, R...
POLITIK29 September 2023 00:35
Aliyah Mustika Ilham Gencar Sosialiasasikan KIE dan Percepatan Penurunan Angka Stunting
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham bersama BKKBN gencarkan Promosi dan KIE Program Percepatan Penurunan Angka...
MAKASSAR28 September 2023 22:54
Komisi A DPRD Sulsel dan Timsel Sepakat Komisioner KI Sulsel Terpilih Harus Profesional
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KI Sulsel) melakukan silaturahmi dan audi...
MAKASSAR28 September 2023 18:40
Doa Bersama Hingga Panggung Rakyat Bakal Meriahkan Puncak Peringatan Hari Jadi Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Peringatan Hari Jadi Sulsel ke-354 tahun yang jatuh pada 19 Oktober 2023 mendatang, akan diperingati dengan meriah. Berb...