Logo Datakita.co

Husler-Budiman Terancam Didiskualifikasi

Aditya
Aditya

Jumat, 25 September 2020 16:04

Kuasa hukum Ibas-Rio laporkan Husler-Budiman ke Bawaslu Luwu Timur.
Kuasa hukum Ibas-Rio laporkan Husler-Budiman ke Bawaslu Luwu Timur.

LUWU TIMUR, DATAKITA.CO – Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Muhammad Thoriq Husler-Budiman Hakim (Husler-Budiman) terancam dilakukan diskualifikasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, mendatang.

Terancamnya diskualifikasi ini, setelah kuasa Hukum pasangan bakal calon Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiti Hatta (Ibas-Rio), melaporkan ke Bawaslu Luwu Timur, Jumat (25/9/2020).

“Kami keberatan keputusan oleh KPU Luwu Timur salah satu pasangan calon pada tanggal 24/09/2020 kemarin (Husler-Budiman red). Dimana pasangan itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon,” ungkap Anwar Ilyas Koordinator kuasa hukum Ibas-Rio ini.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran dilakukan pasangan calon pada pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dari pasal 2 dan 3 di UU Nomor 10 Tahun 2016, Ilyas menjelaskan, petahana dilarang melakukan mutasi dalam jangka enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Sedangkan ayat 3 disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

“Sekarang ini kami telah mengajukan bukti sebanyak 44 sebagai bentuk permohonan pelaporan kami,” bebernya.

Ilyas menegasakan atas semua berkas laporan diajukan di Bawaslu Luwu Timur, KPU wajib melakukan diskualifikasi pasangan tersebut yang sudah ditetapkan kemarin.

“KPU wajib mengdiskualifikasi pasangan calon itu dan aturan cukup jelas pada UU nomor 10 tahun 2016,” tegasnya.

Ilyas mengaku kasus ini juga pernah terjadi di beberapa tempat ada. “Tim kami pernah juga melakukan pengaduan seperti ini dan itu terbukti seorang petahana didiskualifikasi yakni Kabupaten Boalemo dan di Pilwalkota Makassar 2018 lalu,” ucapnya.

Dari tim Kuasa Hukum Ibas-Rio yakni Anwar Ilyas, Eko saputra, Muh. Tahir razak, Andi sukarno dan hardyanto pasingki.

Diketahui, KPU Luwu Timur telah menetapkan pasangan Muhammad Thoriq Husler- Budiman sebagai calon bupati dan wakil bupati Luwu Timur Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Selain itu, pasangan calon Husler-Budiman juga telah mendapatkan nomor urut 1 sesuai hasil penetapan. (*)

 Komentar

 Terbaru

POLITIK12 Desember 2024 22:49
DIA dan Inimi Menggugat ke MK, Begini Tanggapan Pengamat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) akan ...
MAKASSAR12 Desember 2024 18:42
Menteri PAN-RB Resmikan MPP Makassar ‘Sombere and Smart’
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyanti meresmikan Mal Pelayanan Publik (MP...
MAKASSAR12 Desember 2024 16:54
Sulsel Dapat Penghargaan DEN 2024, Dinilai Berhasil Dorong Transisi Energi dan Optimalkan EBT
JAKARTA, DATAKITA.CO – Provinsi Sulawesi Selatan dibawah kepemimpinan Penjabat Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh, terus mencetak prestasi demi ...
MAKASSAR12 Desember 2024 13:47
Pohon Tumbang Halangi Jalan, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Turun Tangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur wilayah Polres Pelabuhan Makassar, mengakibatkan sebuah pohon tumbang ...