Logo Datakita.co

HM Yunus Sebut Perda Bantuan Hukum Solusi Bagi Warga Kurang Mampu

Aditya
Aditya

Jumat, 25 Agustus 2023 19:09

Anggota DPRD Makassar, HM Yunus sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jl Andalas, Jumat (25/8/2023).
Anggota DPRD Makassar, HM Yunus sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jl Andalas, Jumat (25/8/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jl Andalas, Jumat (25/8/2023).

Dalam pemaparannya, HM Yunus menilai penting bagi masyakarat untuk tahu perihal perda ini. Terlebih bagi mereka yang punya masalah hukum namun tidak punya biaya menyewa pengacara.

“Kenapa ini penting, karena tidak jarang masyakarat Makassar yang membutuhkan bantuan tapi tidak semua mampu membayar Pengacara,” ungkapnya.

Legislator Hanura Makassar ini meminta agar perda ini disebarluaskan kepada kerabat atau masyakarat lain. Sehingga, mereka bisa menyelesaikan masalahnya dengan baik didampingi oleh pengacara.

“Misalnya kalau ada keluarga yang punya masalah hukum, kita bisa sebarkanluaskan. Kita harus bahwa di Makassar ini ada perda bantuan hukum,” tambah Yunus.

Penyebarluasan itu, lanjut Yunus, perlu dilakukan. Sebab, anggaran yang tidak dikeluarkan tidak sedikit untuk menerbitkan perda itu dengan tujuan mensejahterakan masyakarat.

“Jadi kalau tidak tersosialisasikan dengan baik maka tidak akan banyak yang tahu,” tukas Yunus.

Sementara itu, Ichsan yang merupakan akademisi, mengatakan perda ini secara khusus memiliki tujuan keadilan bagi seluruh masyarakat. Di mata hukum, mereka punya hak yang sama.

“Di mata hukum, semua hak warga masyakarat sama. Oleh itu, pemerintah dan DPRD merumuskan perda yang dimaksud agar bisa masyakarat merasakan persamaan di mata hukum,” jelasnya.

Dan untuk mendapatkan bantuan hukum itu, kata Nazaruddin, masyakarat perlu mengajukan surat permohonan secara tertulis. Di mana ditujukan kepada Wali Kota Makassar.

“Syaratnya sederhana. Tentunya mengajukan permohonan secra tertulis kepada pemberi melalui Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...