Logo Datakita.co

HM Yunus Ajak Warga Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

Aditya
Aditya

Minggu, 03 September 2023 19:15

Anggota DPRD Makassar, HM Yunus sosialisasikan Perda pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Hotel Almadera, Minggu (3/9/2023).
Anggota DPRD Makassar, HM Yunus sosialisasikan Perda pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Hotel Almadera, Minggu (3/9/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus mengajak warga untuk membantu awasi peredaran minuman beralkohol (minol) di lingkungan masing-masing. Sebab, salah satu penyebab kriminalitas lantaran pengaruh minuman keras ini.

Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Hotel Almadera, Minggu (3/9/2023).

“Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena saya melihat semakin banyak penjualan minol bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak ikut warga mengawasi ini,” tukas Yunus.

Dirinya tidak ingin generasi saat ini terpengaruhi oleh minol. Pasalnya, mereka ini merupakan pelanjut dari tokoh yang sedang memimpin. Sehingga, perlu ada pengendalian terkait minol.

“Jika kita tidak mengontrol minol ini maka harus mewaspadai akibat dari konsomsi minol,” jelasnya.

Kata dia, tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda tentang minol untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya dari efek minol. Apalagi, menjelang perayaan pergantian tahun acap kali dijadikan momen di mana peredaran minol semakin gencar oleh pelaku usaha. Sehingga, perlu pengawasan ekstra.

“Pernah kita ingin lakukan revisi terkait perda ini tapi ada draft yang pengkajiannya tidak lebih bagus dari yang ada sehingga kita tolak,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ichsan menyampaikan, penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang. Hanya saja, perlu diatur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah.

Tujuannya, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.

“Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal Perda ini,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR29 September 2023 10:36
Timsel KPID Sulsel Laporkan Tahapan Seleksi ke KPI Pusat
JAKARTA, DATAKITA.CO – Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Timsel KPID) Sulawesi Selatan berkunjung ke kantor KPI Pusat di Jakarta, R...
POLITIK29 September 2023 00:35
Aliyah Mustika Ilham Gencar Sosialiasasikan KIE dan Percepatan Penurunan Angka Stunting
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham bersama BKKBN gencarkan Promosi dan KIE Program Percepatan Penurunan Angka...
MAKASSAR28 September 2023 22:54
Komisi A DPRD Sulsel dan Timsel Sepakat Komisioner KI Sulsel Terpilih Harus Profesional
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KI Sulsel) melakukan silaturahmi dan audi...
MAKASSAR28 September 2023 18:40
Doa Bersama Hingga Panggung Rakyat Bakal Meriahkan Puncak Peringatan Hari Jadi Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Peringatan Hari Jadi Sulsel ke-354 tahun yang jatuh pada 19 Oktober 2023 mendatang, akan diperingati dengan meriah. Berb...