Logo Datakita.co

Hj Kartini Nilai Perempuan Punya Peran Penting di Segala Sektor

Aditya
Aditya

Sabtu, 22 Mei 2021 17:37

Anggota DPRD Makassar, Hj Kartini sosialisasikan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) terhadap pembangunan, di Hotel Aston, Selasa (22/5/2021).
Anggota DPRD Makassar, Hj Kartini sosialisasikan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) terhadap pembangunan, di Hotel Aston, Selasa (22/5/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Kartini menilai perempuan saat ini punya peran penting di segala sektor, tak lagi dipandang sebelah mata. Itu, berkat dukungan semua pihak terutama pemerintah melalui adanya regulasi Pengarusutamaan Gender (PUG).

Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) terhadap pembangunan di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (22/5/2021).

“Sudah banyak perempuan terlibat dalam pembangunan dan pemerintahan. Khusus sektor pemerintah, ada banyak perempuan mengambil peran, mulai tingkat RT sampai Kepala Daerah,” tandas Kartini.

Legislator fraksi Nurani Indonesia Bangkit (NIB) ini mengatakan, tujuan pelaksanaan PUG di Kota Makassar diantaranya menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang pembangunan. PUG sebagai strategi pembangunan di Kota Makassar.

“Regulasi ini memberikan acuan bagi semua pihak baik pemerintah, swasta, pelaku usaha dan masyarakat dalam menyusun strategi pengintegrasian gender,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Fatmasari menjelaskan, persoalan gender tak selamanya membahas perempuan. Tetapi, gender mengenai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, khususnya dalam pembangunan.

“Hakikat Pembangunan Nasional yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Selain itu, pembangunan bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM),” papar Dosen STIE Nobel ini.

Wacana PUG ini, sambung Fatmasari, secara eksplisit telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dimana, termaktub di pasal 27 yakni kesamaan hak bagi setiap warga negara dalam pemerintahan.

“Termasuk, pemenuhan kebutuhan yang layak tanpa membedakan laki-laki dan perempuan,” cetusnya.

Fatma—sapaan akrabnya menilai, masih banyak masyarakat yang tak mengetahui istilah gender. Biasanya, orang membahas gender terkait jenis kelamin sehingga perlu sosialisasi yang masif agar warga paham istilah gender.

“Jenis kelamin dan gender itu berbeda. Kalau jenis kelamin itu kodrat sementara gender lahir dari karakteristik sosial seseorang. Dari situlah mulai membedakan peran antara perempuan dan laki-laki,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...