Logo Datakita.co

Hindari Abuse of Power, BKN: Petahana Maju Pilkada Perlu Cuti

Fadli
Fadli

Rabu, 05 Agustus 2020 19:41

ilustrasi: int
ilustrasi: int

JAKARTA, DATAKITA.CO – Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Badan Kepegawaian Negara Achmad Slamet Hidayat mengatakan dua alasan mengapa calon kepala daerah petahana tetap perlu melakukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) kendati tidak berniat melakukan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Achmad, alasan pertama tetap perlu melakukan CLTN adalah untuk menghindarkan petahana dari kemungkinan terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Untuk menghindarkan petahana dari abuse of power. Karena petahana masih memiliki akses terhadap fasilitas negara, masih memiliki akses terhadap anggaran. Meskipun tidak berniat untuk melakukan hal (abuse of power) tersebut,” kata Achmad dalam webinar Komisi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Alasan kedua adalah untuk meminimalisasi kesulitan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membedakan kewenangan petahana sebagai kepala pemerintahan dengan posisinya sebagai salah seorang peserta pemilihan umum.

“Misal, sebagai calon kepala daerah. Hal itu menyebabkan apa pun tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh petahana itu, sedikit banyaknya akan berpengaruh terhadap pencitraan terhadap dirinya,” tutur Achmad, dikutip dari Antara.

Mengingat dua alasan tersebut, menurut Achmad, petahana tetap perlu melakukan cuti di luar tanggungan negara sebagai menjaga etikanya sebagai penyelenggara negara, kendati ada atau tidak adanya kampanye yang akan dilakukan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pihaknya berharap Pemerintah dan DPR RI dapat segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara.

RUU tersebut, kata Agus, sudah pernah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.

Kendati belum masuk dalam Prolegnas prioritas 2020, Agus berharap RUU tersebut tetap bisa segera disempurnakan. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA15 Mei 2025 17:36
Jadwal Pekan Ke-34 BRI Liga 1 2024/25 Berubah: PSM vs Persita Digelar 23 Mei
MAKASSAR, DATAKITA.CO – PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengubah jadwal pertandingan Pekan ke-34 BRI Liga 1 2024/25. Semua laga dimajukan dari jadw...
MAKASSAR15 Mei 2025 14:54
Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Tetapkan DIP dan DIK 2025
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publ...
MAKASSAR15 Mei 2025 09:50
Hadiri RUPS Bank Sulselbar, Fatmawati Rusdi Dorong Transformasi dan Tata Kelola Bank Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menghadiri sekaligus membuka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ...
MAKASSAR14 Mei 2025 22:16
Munafri Tinjau Pasar Modern Summarecon, Sebut Mampu Tingkatkan Perekonomian
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin bakal menjadikan Pasar Summarecon, Kecamatan Biringkanaya sebagai percontohan pasar mod...