Logo Datakita.co

Hasanuddin Leo Singgung Ketersediaan RTH di Makassar

Aditya
Aditya

Sabtu, 28 Agustus 2021 18:29

Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Travelers Hotel, Sabtu (28/8/2021).
Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Travelers Hotel, Sabtu (28/8/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Travelers, Sabtu (28/8/2021).

Dalam sosialisasi itu, Hasanuddin Leo menyinggung ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Kota Makassar. Sebab, sejauh ini persentasenya masih sangat minim. Baru 8 persen.

Sementara, sesuai peraturan perundang-undangan setiap kabupaten/kota wajib menyediakan RTH paling sedikit sebesar 30 persen dari luas wilayahnya.

“Kita mencoba membahas suatu persoalan yang memang sangat dibutuhkan dan harus diketahui seluruh lapisan masyarakat. Karena kalau ini diabaikan maka Makassar akan amburadul,” ujar dia.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, ketersediaan RTH di Kota Makassar sangat mengkhawatirkan. Makanya, memang perlu ada sosialisasi untuk mewujudkan besaran RTH tersebut.

“Bagaimana cara menggali itu, dibutuhkan partisipasi masyarakat dan pemerintah mengatur dengan regulasi,” tegasnya.

 

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014, kata dia, pembangunan baru sudah diberi regulasi khusus. Yakni hanya diperkenankan membangun 60 persen dari luas lahan yang ada.

“Ini menjadi persyaratan dalam menerbitkan IMB. Nanti DTRB yang melihat dan mengaplikasikan regulasi ini sehingga betul-betul apa yang ada di perda dapat kita wujudkan,” paparnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar itu menambahkan, regulasi ini dibuat semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pemerintah.

“Karena kalau sumua lahan yang ada di Kota Makassar ini dicor atau dibeton, maka tidak ada lagi ruang terbuka untuk kita,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aryati Puspasari yang turut dihadirkan sebagai narasumber mengatakan, saat ini perlu ada revisi perda. Alasannya, penataan ruang di Makassar sudah banyak berubah.

“Dibutuhkan revisi terkait perkembangan kota yang cukup dinamis saat ini,” sebutnya.

Di sisi lain, pemenuhan RTH juga disebutnya sangat memerlukan konsistensi. Pihaknya mengakui banyak RTH yang saat ini beralih fungsi jadi bangunan. Bahkan diserobot.

“Juga harus terpadu untuk sama-sama memelihara. Jangan karena pemeirntah yang menanam masyarakat tidak peduli bahkan merusak. Ini perlu kerja sama dan partisipasi masyarakat,” pintanya.(*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH05 Juni 2026 17:33
Bupati Gowa Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Lima
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelengga...
MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...
MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...