Logo Datakita.co

Hasanuddin Leo Singgung Ketersediaan RTH di Makassar

Aditya
Aditya

Sabtu, 28 Agustus 2021 18:29

Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Travelers Hotel, Sabtu (28/8/2021).
Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Travelers Hotel, Sabtu (28/8/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, di Hotel Travelers, Sabtu (28/8/2021).

Dalam sosialisasi itu, Hasanuddin Leo menyinggung ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Kota Makassar. Sebab, sejauh ini persentasenya masih sangat minim. Baru 8 persen.

Sementara, sesuai peraturan perundang-undangan setiap kabupaten/kota wajib menyediakan RTH paling sedikit sebesar 30 persen dari luas wilayahnya.

“Kita mencoba membahas suatu persoalan yang memang sangat dibutuhkan dan harus diketahui seluruh lapisan masyarakat. Karena kalau ini diabaikan maka Makassar akan amburadul,” ujar dia.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, ketersediaan RTH di Kota Makassar sangat mengkhawatirkan. Makanya, memang perlu ada sosialisasi untuk mewujudkan besaran RTH tersebut.

“Bagaimana cara menggali itu, dibutuhkan partisipasi masyarakat dan pemerintah mengatur dengan regulasi,” tegasnya.

 

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014, kata dia, pembangunan baru sudah diberi regulasi khusus. Yakni hanya diperkenankan membangun 60 persen dari luas lahan yang ada.

“Ini menjadi persyaratan dalam menerbitkan IMB. Nanti DTRB yang melihat dan mengaplikasikan regulasi ini sehingga betul-betul apa yang ada di perda dapat kita wujudkan,” paparnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar itu menambahkan, regulasi ini dibuat semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pemerintah.

“Karena kalau sumua lahan yang ada di Kota Makassar ini dicor atau dibeton, maka tidak ada lagi ruang terbuka untuk kita,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aryati Puspasari yang turut dihadirkan sebagai narasumber mengatakan, saat ini perlu ada revisi perda. Alasannya, penataan ruang di Makassar sudah banyak berubah.

“Dibutuhkan revisi terkait perkembangan kota yang cukup dinamis saat ini,” sebutnya.

Di sisi lain, pemenuhan RTH juga disebutnya sangat memerlukan konsistensi. Pihaknya mengakui banyak RTH yang saat ini beralih fungsi jadi bangunan. Bahkan diserobot.

“Juga harus terpadu untuk sama-sama memelihara. Jangan karena pemeirntah yang menanam masyarakat tidak peduli bahkan merusak. Ini perlu kerja sama dan partisipasi masyarakat,” pintanya.(*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...
MAKASSAR20 April 2026 08:33
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Ma...