MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menegaskan semua anak harus bersekolah selama 12 tahun sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Travellers Phinisi, Jalan Lamadukelleng Buntu, Sabtu (18/11/2023).
Legislator dari Fraksi PAN ini menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah kota sudah selayaknya memberikan pendidikan gratis untuk semua anak.
Baca Juga :
“Karena pendidikan ini menjadi hak yang harus didapatkan oleh setiap anak,” kata H2L–akronim dari nama Hasanuddin Leo.
Hasanuddin Leo memastikan seluruh biaya pendidikan bakal ditanggung mulai PAUD hingga SMA. Meski dirinya tidak punya wewenang terhadap SMA namun tetap gratis.
“Semua wajib sekolah itu sudah ditanggung untuk 12 tahun artinya sampai SMA,” tambahnya.
“Ini kenaoa menjadi penting karena ini menyangkut hak-hak daripada orang tu dan bagaimana kewajiban pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan,” tukas Hasanuddin Leo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin mengatakan pihaknya mewajibkan anak sekolah tanpa dipungut biaya. Hal itu sudah tertuang dalam UUD.
“Tentu adalah hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan
Kalau ada anak yang tidak belajar itu melanggar,” katanya.
Pihaknya akan berupaya memberikan pendidikan berkualitas namun tetap gratis. Komitmen itu telah diterapkan salah satunya lewat PAUD.
“PAUD sudsh selesai dua jadi Tamalate dengan Mariso. Disitu ada pendidikan gratis jadi bukan guru sembarang,” lanjut Muhyiddin.
Begitu juga yang disampaikan Mantan Staf Ahli Wali Kota Makassar, Sittiara Kinang. Sedari dulu, pemerintah telah memberikan pendidikan gratis.
“Intinya tadi adalah semua anak harus sekolah. Tidak ada alasan untuk mereka tidak bersekolah,” ujarnya.
Ia pun meminta orang tua turut mendorong anaknya bisa bersekolah. “Tapi kita bantu semua kita ikut berperan bagaima anak kita harus sekolah,” tukas Sittiara. (*)
Komentar