Logo Datakita.co

Hasanuddin Leo Harap Perda Kamtibmas Minimalisir Permusuhan di Kota Makassar

Aditya
Aditya

Rabu, 08 Juni 2022 18:22

Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo
Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo kembali bertemu dengan konstituen daerah pemilihan V meliputi Mamajang, Mariso dan Tamalate.

Agendanya, sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Travellers, Rabu (8/6/2022).

Kata Leo–sapaan akrabnya, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.

“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkap Leo.

Menurut dia, sifat yang sering memutus silaturahmi atau dalam bahasa Makassarnya, bombe’ merupakan indikasi ketidaktentraman di masyarakat.

“Kalau ada perselisihan, segeralah memaafkan. Supaya, masyarakat dan lingkungan menjadi tentram,” ucapnya.

Dirinya berharap, lahirnya perda ini bisa meminimalisir permusuhan di Kota Makassar. Sehingga, masyarakat lain merasa aman dan nyaman terutama pendatang mencari rejeki di kota Anging Mamiri.

“Pemerintah daerah wajib menciptakan wilayah kondusif sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan baik,” cetusnya.

“Pembangunan yang dilakukan tanpa kondisi kondusif maka pembangunan tidak berjalan yang diharapkan,” tambahnya.

Menurut Leo, menciptakan situasi kondusif berada di masing-masing pribadi. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakatnya.

“Sekali lagi, kalau ada hal-hal kesalahapaman bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Iman Hud mengatakan, perda yang diterbitkan legislatif dan eksekutif bertujuan untuk mengatur kehidupan.

“Secara umum, daerah punya kewenangan dalam mengatur wilayahnya yang mengacu pada undang-undang,” kata Iman.

Secara prinsip, kata Iman, masyarakat mengetahui maksud dan tujuan regulasi dihadirkan. Bahkan, agama ada untuk mengatur semua kehidupan manusia agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

“Semua ada jalannya, semua ada aturannya. itu untuk bisa mendapatkan surga jika berbicara konteks agama. Nah, perda tentang ketertiban umum hadir untuk mengatur masyarakat,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA05 Juni 2026 23:27
Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kom itmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja terkait ...
DAERAH05 Juni 2026 17:33
Bupati Gowa Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Lima
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelengga...
MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...
MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...