Logo Datakita.co

Hasanuddin Leo Ajak Warga Masifkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Aditya
Aditya

Selasa, 25 Mei 2021 18:45

Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Gammara, Selasa (25/5/2021).
Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Gammara, Selasa (25/5/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menilai penyelenggara bantuan hukum milik pemerintah kota (Pemkot) Makassar kurang efektif. Itu, lantaran minimnya informasi yang sampai ke masyarakat.

Hal itu disampaikan Hasanuddin Leo saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Gammara, Jalan Metro Tanjung Bunga, Selasa (25/5/2021).

“Bagaimana tidak efektif kalau masyarakat tidak tahu. Oleh karenanya, perlu penyebarluasan produk hukum ini makanya saya ajak warga masifkan sosialisasi ini,” tegas Hasanuddin Leo.

Sambung politisi PAN ini, peserta sosialisasi ini merupakan representasi masyarakat Kota Makassar. Meski telah enam tahun pasca diundangkan, menurut dia, belum waktunya untuk direvisi.

“Saya kira ini hanya persoalan sosialisasi minim. Makanya, kita juga minta Pemkot Makassar bantu agar Perda ini terinformasikan dengan baik,” tandasnya.

Leo—sapaan akrabnya, mengusulkan agar Pemkot Makassar memasang papan informasi di 153 kantor Kelurahan terkait bantuan hukum untuk masyarakat. Ide ini diyakini akan mengefektifkan regulasi tahun 2015 ini.

“Kalau saya, setiap kantor lurah ada papan informasi bahwa Pemkot Makassar menyediakan bantuan hukum, lokasinya disini jika ingin dapat bantuan hukum,” tandasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Dr.Hari menyampaikan, sejauh ini belum ada perjanjian kerjasama dengan lembaga bantuan hukum.

Sehingga, anggaran yang dialokasikan di Bagian Hukum sekira Rp80juta setiap tahun kembali ke kas daerah.

“Makanya, kita minta dewan mengawal ini karena anggota dewan lebih didengar oleh Wali Kota,” tandas Dr Hari.

Secara yuridis, Dr.Hari menjelaskan regulasi ini landasannya mengacu pada UU nomor 16 tahun 2011 yang kemudian diturunkan dalam bentuk Perda. Harapannya, Perda yang dinilai tak efektif ini bisa kembali diramu sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat.

“Saya harap Bantuan Hukum ini bisa berjalan efektif di awal pemerintahan Danny-Fatma. Tujuannya, masyarakat bisa terbantu,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 April 2026 22:49
Kemenhaj Kerahkan 23 Dapur di Madinah untuk Layani Jemaah Haji, Siapkan Citarasa Khas Indonesia
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah ...
DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...