Hari ke-5 PPKM Mikro, Tim Patroli Masih Temukan Pelaku Usaha di Gowa Melanggar
GOWA, DATAKITA.CO – Memasuki hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Kabupaten Gowa, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang melanggar khususnya Warkop.
Seperti saat tim gabungan melakukan patroli pada Selasa (13/7) malam, menemukan sebuah warkop di Kompleks Citra Land Hertasning Jalan Tun Abdul Razak Kecamatan Somba Opu yang masih beroperasi seperti biasa, padahal sudah di atas pukul 19.00 Wita.
“Mereka ini melanggar karena ini sudah lewat pukul 21.00 Wita. Seharusnya mereka pukul 19.00 Wita sudah tidak menerima tamu untuk minum atau makan di tempat,” kata Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo saat memimpin Tim 1.
Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bahwa semua tempat usaha termasuk cafe atau Warkop hanya boleh buka dan melayani tamu sampai pukul 19.00 Wita.
Sementara di atas pukul 19.00 Wita tetap boleh buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya pesan antar, tidak menerima makan atau di tempat.
Selain itu, lulusan Akademik Militer tahun 2001 ini juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya sudah menyampaikan kepada pengelola warkop tersebut terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa.
“Beberapa waktu lalu kami datang ke sini saya mengingatkan dan mensosialisasikan serta memberikan Surat Edaran, tapi kenyataannya mereka masih belum melaksanakan,” jelasnya.
Olehnya itu, pada kesempatan ini dirinya kembali mengingatkan agar menaati aturan PPKM Mikro yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli mendatang. Karena menurutnya sanksi bagi pelanggar aturan PPKM ini sangat jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
“Tetap kami berikan teguran persuasif dan teguran tertulis bahwa ini bukan pertama. Apabila nanti berikutnya beberapa hari kedepan dan masih melakukan hal yang sama kita akan berikan teguran kedua atau bahkan bisa jadi dicabut izinnya,” tegasnya.
Begitupun di Tim 3 yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani yang menyisir tempat wisata dan toko kelontong serta masih mendapati beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM dan protokol kesehatan.
Para pelanggar ini langsung mendapatkan arahan dan peringatan bahkan ada juga yang langsung diberi sanksi sosial berupa push up.
Sementara itu, di lokasi berbeda Pj Sekda Gowa, Kamsina bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Hj Adliah memimpin Tim 3 melakukan patroli di Taman Sultan Hasanuddin dan sejumlah tempat-tempat ibadah di Sungguminasa.
Sedangkan Tim 2 yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Hj Martina Budiana Mulia bersama Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro melakukan patroli di Pasar Induk Minasaupa, minimarket dan warung makan sepanjang Jalan Malino Sungguminasa.
Patroli PPKM yang dilakukan keempat tim ini masing-masing terdiri dari personel gabungan, yaitu dari Para Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Gowa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Sungguminasa, Kementerian Agama Kabupaten Gowa dan pihak lainnya.