JAKARTA, DATAKITA.CO – Setelah melakukan pemeriksaan selama seharian penuh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER), dan seorang kontraktor Agung Sucipto (AS).
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari (28/2/2021).
Ketua KPK menjelaskan, tersangka Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sementara guna memutus mata rantai penularan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, baik Nurdin maupun dua orang lainnya akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1.
Komentar