Gubernur Sidak DPM-PTSP, Ini Penjelasan Jayadi Nas
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sulsel, Rabu (11/11/2020).
Saat itu, gubernur mendapati kurangnya petugas pelayanan. Selain itu, masih ada berkas yang harus bolak-balik.
Kepala DPM PTSP, Jayadi Nas, pun kemudian menjelaskan terkait penemuan gubernur tersebut.
Menurut Jayadi Nas, dirinya sangat mengapresiasi atas kedatangan Gubernur Sulsel mengecek pelayanan di PTSP sebagai tindak lanjut hasil pemantauan dari KPK sekaligus memastikan kondisi di lapangan.
“Jadi pertama kami sangat mengapresiasi kedatangan gubernur untuk memastikan kondisi di lapangan,” kata Jayadi Nas, Rabu (11/11/2020).
Kemudian terkait petugas pelayanan yang kosong, menurut Jayadi, karena semua pelayanan dilakukan secara online.
Jayadi menjelaskan kurangnya petugas pelayanan yang biasanya 7 orang menjadi 3 orang seperti yang disaksikan Gubernur Sulsel karena imbas dari sistem online.
“Memang benar banyak kursi pelayanan kosong, karena semua sudah sistem online, seperti untuk izin penelitian yang hampir 53 persen, kemudian izin lainnya yang telah diserahkan ke kabupaten dan kota. Sehingga petugasnya dipindahkan ke bidang lainnya yang membutuhkan tenaganya,” jelasnya.
Jayadi Nas juga mengaku untuk berkas yang bolak-balik karena pemohon izin harus memenuhi berkasnya hingga lengkap.
“Setelah Gubernur Sulsel pulang, saya langsung rapat dengan Kepala Dinas ESDM bersama seluruh jajarannya, dan dijelaskan berkas bolak-balik itu karena pemohon harus memenuhi kelengkapan berkasnya, serta ada hal lainnya yang tidak bisa diwakili seperti harus membayar jaminan di bank. Jadi bukan persoalan di OPD satu ke OPD lainnya,” ucapnya.
Dijelaskannya, dari sidak yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel, pihaknya langsung melakukan perbaikan di antaranya petugas pelayanan harus yang teknis dan memeliki kewenangan menindaklanjuti berkas.
“Yang di dapat KPK kebanyakan karena persoalan teknis karena petugas pelayanan hanya staf biasa sehingga tidak mempunyai kewenangan, sehingga ini diubah harus petugas teknis dan mempunyai kewenangan. Selain itu dibuat sebuah sistem bahwa semua berkas yang masuk di PTSP harus diketahui di setiap bidang di OPD,” jelas Pjs Bupati Luwu Timur ini.
Dikatakannya, semua pelayanan perizinan semuanya satu pintu di DPM PTSP, sehingga tidak ada lagi yang dibawa ke OPD.
“Intinya kita akan bekerja lebih baik lagi, dan semuanya pelayanan perizinan dipastikan berjalan baik dan lancar,” kata Jayadi Nas. (*)