Logo Datakita.co

Gowa Terapkan PPKM Level 3 hingga 2 Agustus, Begini Penjelasan Adnan

Fadli
Fadli

Senin, 26 Juli 2021 19:44

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

GOWA, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten Gowa memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021 dengan tingkatan level tiga.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat bersama Forkopimda pada Minggu malam, terlebih Makassar akan melakukan PPKM level 4 dimana sebagian besar tempat umum akan ditutup atau hanya melayani take away saja.

“Jika Makassar melakukan ini maka Gowa sebagai penyangga juga harus menerapkan yang hampir mirip apa yang dilakukan oleh Makassar, karena kita yang akan mendapatkan tumpahan dari Makassar yang berisiko penularan semakin tinggi, interaksi tidak bisa dibatasi. Terlebih varian delta telah hadir yang tingkat penularannya sangat tinggi. Sehingga setelah rapat bersama dengan Forkopimda maka kami sepakat untuk memperpanjang PPKM dengan level 3,” ungkapnya saat memimpin rapat Coffe Morning melalui virtual, di Peace Room A’Kio, Senin (26/7).

Adapun beberapa kebijakan dalam pemberlakukan PPKM level tiga ini yakni semua proses pembelajaran baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA, perguruan tinggi dilakukan secara daring atau online, kedua kegiatan perkantoran dilakukan dengan 75 persen work from home (WFH), dan 25 persen work from office (WFO).

“Terkait WFH, khusus ASN Pemda Gowa kami pertegas bukan liburan tapi bekerja dari rumah, untuk mengantisipasi hal ini semua ASN yang WFH wajib shareloc di jam yang telah ditentukan atau 4 kali dalam sehari,” tambah Adnan.

Sementara pada pengaturan jam operasional bagi tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar tradisional beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita, kemudian toko kelontong dalam hal ini toko kecil yang umumnya mudah diakses dan bersifat lokal, beroperasi sampai dengan pukul 22.00 wita.

Kemudian minimarket beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita. Pada tempat pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan.

Makan dan minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 wita dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Sementara tempat ibadah masih dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan kegiatan resepsi dan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu, serta pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR12 Mei 2026 23:40
Gandeng Sekolah, Melinda Aksa Dorong Siswa Jadi Agen Edukasi Lingkungan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar melalui Pokja III terus memperkuat edukasi lingkungan kepada generasi muda melalui ...
MAKASSAR12 Mei 2026 23:09
Makassar Menuju Kota Inklusif, Appi Siapkan Perwali Aksesibilitas untuk Semua
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kota Makassar, untuk terus membangun kota yang ink...
MAKASSAR12 Mei 2026 22:23
Gubernur Sulsel Update Perkembangan MYP Infrastruktur Jalan, Ada Sudah Capai 78,94 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memaparkan perkembangan terbaru progres pembangunan infrastruktur jal...
PENDIDIKAN12 Mei 2026 12:35
Pengukuhan Empat Guru Besar, Rektor: Unhas Siap Perluas Kontribusi Hingga Tingkat Global
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Rapat Paripurna Senat Akademik terbatas dalam rangka upacara Pengukuhan dan Pene...