Logo Datakita.co

Gowa Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Tinggal Tunggu Petunjuk Teknis

Fadli
Fadli

Jumat, 21 November 2025 12:51

Gowa Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Tinggal Tunggu Petunjuk Teknis

GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menghadiri dan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan di Wilayah Provinsi Sulsel, di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).

Bupati mengatakan kerja sama ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulawesi Selatan. Dimana hal tersebut berdasarkan KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh kabupaten/kota, dimana inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” kata Bupati Gowa.

Di tempat yang sama Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah menyebut terkait kesiapan Kabupaten Gowa, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.

Namun sejumlah SKPD telah dipersiapkan untuk terlibat, seperti Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan beberapa perangkat daerah lain yang program kerjanya dapat bersinergi dengan pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, bersama kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat” ujarnya.

Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga dalam agenda penataan aset daerah.

“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” pungkasnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR23 Juni 2026 14:43
Lantik 369 Kepsek, Walikota Makassar Tekankan Pendidikan Harus Bersih dari Praktik Titip-Menitip
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Setelah menanti selama satu dekade, Pemerintah Kota Makassar akhirnya melaksanakan pengukuhan dan pelantikan kepala seko...
MAKASSAR23 Juni 2026 11:55
Munafri Raih Pengakuan Dunia, Program RISE Antar Makassar Terima WRI Ross Center Prize 2025–2026
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kota Makassar yang dipimpin Walikota Munafri Arifuddin, secara resmi mendapat pengakuan internasional, menerima pengharg...
MAKASSAR23 Juni 2026 08:12
Sensus Ekonomi 2026 di Sulsel Dimulai, Wagub Fatmawati Tekankan Data Akurat untuk Kebijakan Tepat Sasaran
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menerima kunjungan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan...
MAKASSAR22 Juni 2026 23:44
Munafri Dukung Rencana Sekolah Unggulan SMP-SMA Berbasis Asrama Disdik Sulsel di Gedung MULO
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Najamud...