Logo Datakita.co

Gowa Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Tinggal Tunggu Petunjuk Teknis

Fadli
Fadli

Jumat, 21 November 2025 12:51

Gowa Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Tinggal Tunggu Petunjuk Teknis

GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menghadiri dan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan di Wilayah Provinsi Sulsel, di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).

Bupati mengatakan kerja sama ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulawesi Selatan. Dimana hal tersebut berdasarkan KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh kabupaten/kota, dimana inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” kata Bupati Gowa.

Di tempat yang sama Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah menyebut terkait kesiapan Kabupaten Gowa, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.

Namun sejumlah SKPD telah dipersiapkan untuk terlibat, seperti Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan beberapa perangkat daerah lain yang program kerjanya dapat bersinergi dengan pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, bersama kejaksaan dan pengadilan,” jelasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat” ujarnya.

Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga dalam agenda penataan aset daerah.

“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” pungkasnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR22 Januari 2026 11:25
Kurangi Sampah ke TPA, KLH Apresiasi Aktivasi Bank Sampah dan TPS 3R di Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar mendapat dorongan sekaligus apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait upaya peningk...
MAKASSAR21 Januari 2026 23:58
Cuaca Ekstrem, Pemkot Makassar Tetapkan Status Siaga
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kota Makassar kembali diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang disertai angin kencang dalam beberapa hari t...
MAKASSAR21 Januari 2026 20:49
KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyiapkan Perluasan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026 di 12 provinsi, termasuk ...
MAKASSAR21 Januari 2026 15:35
Pemprov Rehab 136 Sekolah, Program Terbesar Sarana Pendidikan di Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meresmikan rehabilitasi 136 unit sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB se-...