Logo Datakita.co

Gowa Perketat Jumlah Pengunjung Tempat Wisata: Kapasitas Hanya 50 Persen!

Fadli
Fadli

Kamis, 06 Mei 2021 11:16

Ilustrasi: Petugas gabungan memblokade akses masuk kawasan objek wisata Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, saat pandemi Covid-19 mulai mewabah pada tahun lalu. (int)
Ilustrasi: Petugas gabungan memblokade akses masuk kawasan objek wisata Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, saat pandemi Covid-19 mulai mewabah pada tahun lalu. (int)

GOWA, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa resmi mengeluarkan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Objek Wisata di Kabupaten Gowa.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina usai membuka Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri 1442 Hijriah di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (5/5/2021).

Ia mengungkapkan, pada edaran bersama tersebut ditegaskan agar seluruh pelaku usaha seperti penyedia jasa pemginapan, restoran, objek wisata harus dilakukan pembatasan pengunjung dengan kapasitas paling banyak 50 persen.

“Surat edaran bersama para anggota Forkopimda untuk daerah-daerah wisata ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di objek wisata,” katanya.

Misalnya, sebut Kamsina di Kecamatan Tinggimoncong, seperti hotel-hotel dan villa-villa. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di lokasi wisata saat liburan.

Ia juga menjelaskan, surat edaran tersebut telah sampai di Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong dan siap untuk diedarkan kepada seluruh pemilik dan pengelola hotel maupun villa di Kawasan Wisata Hutan Pinus Malino.

“Sudah dikeluarkan tadi pagi dan diambil langsung Sekretaris Camat Tinggimoncong untuk segera diedarkan ke seluruh pelaku usaha,” ujarnya.

Selain pembatasan pengunjung yang harus jadi perhatian kata Kamsina, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat yakni 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas).

“Meskipun objek wisata tetap dibuka tapi kita lakukan pembatasan pengunjung dan penerapan protokol kesehatan ketat, serta jika ditemukan ada yang melanggar maka ada sanksi yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya surat edaran ini dapat memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Gowa dan Indonesia secara keseluruhan.

Berikut 5 poin dalam Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Objek Wisata di Kabupaten Gowa.

1. Pembukaan objek wisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat yakni 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas);

2. Pelaku usaha penyedia jasa penginapan dan restoran pada objek wisata wajib memenuhi standar penerapan protokol CHSE yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan);

3. Pembatasan pengunjung objek wisata, penyedia jasa penginapan dan restoran dengan kapasitas paling banyak 50 % (lima puluh persen);

4. Pemberian sanksi bagi pelaku usaha dan pengelola objek wisata apabila tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan melakukan sosialisasi, pemantauan dan penertiban terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan pada objek wisata di wilayahnya masing-masing.

 

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR29 Maret 2024 11:53
Di Hadapan Menteri PPPA, Pj Sekda Perkenalkan Program Longwis dan Jagai Anakta
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menyambut kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan A...
MAKASSAR29 Maret 2024 11:07
Pj Sekprov Sulsel Minta Forum RTD Segera Bentuk Satgas Stunting
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kasus stunting menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat membuka Forum Koordinasi Stunting...
MAKASSAR28 Maret 2024 23:46
Pj Gubernur Ingin Arus Mudik Berjalan Lancar, Berikut Imbauan dan Instruksinya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, memimpin langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Terpusat Ketupa...
MAKASSAR28 Maret 2024 19:59
DPRD Sulsel Gelar Rapat Paripurna Tentang 4 Ranperda Inisiatif DPRD
MAKASSAR, DATAKITA.CO – DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel, Kamis, 28 Maret 2024. Rapa...