GOWA, DATAKITA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa resmi mengeluarkan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Objek Wisata di Kabupaten Gowa.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina usai membuka Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri 1442 Hijriah di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (5/5/2021).
Ia mengungkapkan, pada edaran bersama tersebut ditegaskan agar seluruh pelaku usaha seperti penyedia jasa pemginapan, restoran, objek wisata harus dilakukan pembatasan pengunjung dengan kapasitas paling banyak 50 persen.
Baca Juga :
“Surat edaran bersama para anggota Forkopimda untuk daerah-daerah wisata ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di objek wisata,” katanya.
Misalnya, sebut Kamsina di Kecamatan Tinggimoncong, seperti hotel-hotel dan villa-villa. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di lokasi wisata saat liburan.
Ia juga menjelaskan, surat edaran tersebut telah sampai di Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong dan siap untuk diedarkan kepada seluruh pemilik dan pengelola hotel maupun villa di Kawasan Wisata Hutan Pinus Malino.
“Sudah dikeluarkan tadi pagi dan diambil langsung Sekretaris Camat Tinggimoncong untuk segera diedarkan ke seluruh pelaku usaha,” ujarnya.
Selain pembatasan pengunjung yang harus jadi perhatian kata Kamsina, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat yakni 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas).
“Meskipun objek wisata tetap dibuka tapi kita lakukan pembatasan pengunjung dan penerapan protokol kesehatan ketat, serta jika ditemukan ada yang melanggar maka ada sanksi yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya surat edaran ini dapat memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Gowa dan Indonesia secara keseluruhan.
Berikut 5 poin dalam Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Objek Wisata di Kabupaten Gowa.
1. Pembukaan objek wisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat yakni 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas);
2. Pelaku usaha penyedia jasa penginapan dan restoran pada objek wisata wajib memenuhi standar penerapan protokol CHSE yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan);
3. Pembatasan pengunjung objek wisata, penyedia jasa penginapan dan restoran dengan kapasitas paling banyak 50 % (lima puluh persen);
4. Pemberian sanksi bagi pelaku usaha dan pengelola objek wisata apabila tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan melakukan sosialisasi, pemantauan dan penertiban terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan pada objek wisata di wilayahnya masing-masing.
Komentar