MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraish atau biasa disapa RTQ menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat di Hotel Travelers Phinisi, Rabu (22/9/2021).

Pada kesempatan ini, RTQ mengingatkan warga tentang pentingnya berzakat. Bahkan, menjadi kewajiban setiap umat muslim menyisihkan sebagian hartanya. Apalagi, Alquran telah mengatur porsi zakat.
“Kita ingin masyarakat paham betul posisi zakat dalam kehidupan sehari-hari,” cetus RTQ.
Baca Juga :

Ia mengajak peserta untuk menyebarluaskan regulasi tentang pengelolaan zakat. Sebab, tidak hanya pemerintah tapi juga peran serta masyarakat dibutuhkan dalam pemberian pemahaman terhadap regulasi ini.
“Perda ini harus dimaksimalkan, agar Baznas kota Makassar bisa maksimal dalam bekerja,” jelasnya.
Dijelaskan legislator fraksi PPP ini, tujuan dari pengelolaan zakat yakni meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai tuntutan agama.
Kemudian, fungsi dan peran pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Termasuk meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.

“Berdasarkan Perda, ada delapan orang sasaran zakat. Salah satunya itu fakir dan miskin,” terangnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Nurdin Tajri menyampaikan, zakat itu diambil tidak lagi diminta. Sehingga, hal itu diartikan bahwa pembayaran zakat sangat penting dan merupakan perintah Allah SWT.
“Zakat fitrah, contohnya. Itu hanya ada di ramadan dan berfungsi sebagai pensuci jiwa,” jelas Nurdin.

Nurdin menilai Perda tentang Pengelolaan Zakat sudah harus direvisi sebab sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini. Misalnya saja, terkait nilai zakat wajib yang dikeluarkan.
“Regulasi ini perlu disempurnakan dengan pasal-pasal yang mengatur nisap zakat dengan kondisi sekarang. Standar minimal penghasilan dengan kebutuhan masyarakat,” paparnya. (*)








Komentar