Logo Datakita.co

Gelar Sosper, RTQ Ingatkan Warga Pentingnya Berzakat

Aditya
Aditya

Rabu, 22 September 2021 21:53

Anggota DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy sosialisasikan Perda Zakat, di Hotel Pessona, Rabu (22/9/2021)
Anggota DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy sosialisasikan Perda Zakat, di Hotel Pessona, Rabu (22/9/2021)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraish atau biasa disapa RTQ menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat di Hotel Travelers Phinisi, Rabu (22/9/2021).

Pada kesempatan ini, RTQ mengingatkan warga tentang pentingnya berzakat. Bahkan, menjadi kewajiban setiap umat muslim menyisihkan sebagian hartanya. Apalagi, Alquran telah mengatur porsi zakat.

“Kita ingin masyarakat paham betul posisi zakat dalam kehidupan sehari-hari,” cetus RTQ.

Ia mengajak peserta untuk menyebarluaskan regulasi tentang pengelolaan zakat. Sebab, tidak hanya pemerintah tapi juga peran serta masyarakat dibutuhkan dalam pemberian pemahaman terhadap regulasi ini.

“Perda ini harus dimaksimalkan, agar Baznas kota Makassar bisa maksimal dalam bekerja,” jelasnya.

Dijelaskan legislator fraksi PPP ini, tujuan dari pengelolaan zakat yakni meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai tuntutan agama.

Kemudian, fungsi dan peran pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Termasuk meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.

“Berdasarkan Perda, ada delapan orang sasaran zakat. Salah satunya itu fakir dan miskin,” terangnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Nurdin Tajri menyampaikan, zakat itu diambil tidak lagi diminta. Sehingga, hal itu diartikan bahwa pembayaran zakat sangat penting dan merupakan perintah Allah SWT.

“Zakat fitrah, contohnya. Itu hanya ada di ramadan dan berfungsi sebagai pensuci jiwa,” jelas Nurdin.

Nurdin menilai Perda tentang Pengelolaan Zakat sudah harus direvisi sebab sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini. Misalnya saja, terkait nilai zakat wajib yang dikeluarkan.

“Regulasi ini perlu disempurnakan dengan pasal-pasal yang mengatur nisap zakat dengan kondisi sekarang. Standar minimal penghasilan dengan kebutuhan masyarakat,” paparnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...