Gelar Penertiban, Satgas Raika Temukan Puluhan Botol Miras

MAKASSAR, DATAKITA.CO — Setelah dibentuk oleh Walikota Makassar Danny Pomanto beberapa waktu lalu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) langsung bergerak cepat. Salah satunya dengan melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat (pekat).

Setelah sepekan menggelar penertiban, Satgas Raika berhasil menyita sekira 80 botol minuman keras (miras) dan 5 liter ballo.

Miras itu ditemukan di salah satu rumah makan saat satgas melakukan penertiban pada Senin (3/5/2021) lalu.

Menurut Master Recover Kecamatan Wajo, Andi Aulia Arsyad bahwa satgas terpaksa melakukan penyitaan karena pihak pengelola tidak mampu memperlihatkan izin minuman alkohol (minol).

Semula, penertiban terhadap sebuah rumah makan itu dilakukan karena tidak mematuhi surat edaran walikota tentang jam operasional.

“Pihak pengelola tidak mematuhi Surat Edaran Walikota Makassar tentang ketentuan jam operasional hanya sampai batas pukul 22.00 Wita,” jelasnya.

Kemudian saat penertiban hari Rabu (6/5/2021), Satgas Raika mengamankan lagi miras di salah satu toko.

“Semua kami sita, sebagai barang bukti,” katanya, Sabtu (8/5/2021).

Lalu, pada Jumat (7/5/2021) malam, satgas juga menegur salah satu warkop yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 Wita.

Satgas juga menyita 5 liter ballo dari salah seorang pengunjung.

Satgas Raika, kata Aulia, akan terus menggelar penertiban untuk mensukseskan program Makassar Recover, terutama dalam penegakan protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19.

Berita Terkait
Baca Juga