Gandeng Kejaksaan, Pemkot Makassar Bentuk Tim Pemburu Aset
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandanganan dilakukan di ruang Sipakalebbi Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (13/1/2022).
Penandatanganan antara keduanya merupakan perpanjangan kerjasama dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Makassar, terkait permasalahan hukum perdata yang dihadapi.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari mengatakan, penandatanganan ini merupakan hal sangat penting, berdasarkan kewenangan dan amanat dalam Undang Undang.
“Penandatangan kerjasama ini sangatlah penting, untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD nya,” ujar Kajari.
Menurutnya, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kejaksaan juga memberikan konseling mediator dan fasilitator kepada Pemerintah Kota.
“Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah,” imbuhnya.
Walikota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto yang didampingi Wakil Walikota Fatmawati Rusdi mengatakan, penandatanganan kerjasama ini betul-betul sangat strategis bagi Pemkot Makassar.
“Kita banyak gugatan aset sekarang, kerjasama ini tentunya betul-betul sangat strategis, makanya sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu,” terang Danny.