Logo Datakita.co

Galmerrya Kondorura Sosialisasikan Pentingnya Pemberian ASI Selama Dua Tahun

Aditya
Aditya

Sabtu, 22 Agustus 2020 12:46

Anggota DPRD Makassar, Galmerrya Kondodura sosialisasikan Perda Pemberian ASI Ekslusif, di Hotel Sorison, Sabtu (22/8/2020).
Anggota DPRD Makassar, Galmerrya Kondodura sosialisasikan Perda Pemberian ASI Ekslusif, di Hotel Sorison, Sabtu (22/8/2020).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Galmerrya Kondodura mensosialisasikan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pemberian ASI Ekslusif Menuju Keluarga Berkualitas.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, sosialisasi Perda tentang ASI Eksklusif sengaja diambil lantaran kehidupan dimulai dari keluarga. Perlu adanya edukasi terkait pemberian nutrisi terhadap bayi guna menghasilkan generasi yang berkualitas.

“Sebagai perempuan, kita harus pahami ini. Ini adalah suatu kehormatan untuk bisa diberi kepercayaan memberi asi kepada generasi kita,” ucap Galmerrya Kondodura saat membuka sosialisasi, di Hotel Sarison, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (22/8/2020).

Dalam situasi pandemi covid-19, dibutuhkan asupan gizi yang baik untuk meningkatkan imun, utamanya bagi bayi. Pemberian ASI eksklusif sangat tepat untuk menyuplai asupan gizi bayi agar imunitas tubuhnya tetap terjaga.

Merry-sapaan karibnya menambahkan, semua anggota keluarga berperan dalam mensejahterakan keluarga. Bukan hanya ibu, tapi juga membutuhkan konselor yang membantu tenaga medis dan stakeholder lainnya.

Salah satu pembicara, Widyaiswara Madya BKKBN Sulsel, Tawakkal memaparkan pentingnya pemberian ASI pada bayi yakni menjadikan anak sehat dan cerdas. Pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bayi dan perlindungan terhadap ibu.

“ASI dihasilkan dari tubuh itu,ketika masa kehamilan ibu harus mengonsumsi makanan bergizi agar bisa memberikan hak bayinya. Pemberian ASI dilakukan dua tahun berturut-turut,” papar Tawakkal.

Sementara itu, pembicara kedua, Staf Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM Kota Makassar, Hamzah, menjelaskan, masyarakat bersama pemerintah harus mengawasi pemberian asi kepada bayi. Hal ini diatur dalam Perda dan menjadi hak mutlak bayi berdasarkan asas pri kemanusiaan, prikeadilan, perlindungan terhadap bayi dan ibu, serta tidak diskriminatif. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR16 Juli 2025 12:32
Hadiri Pelantikan Pengurus Kormi Makassar, Munafri Dorong Olahraga Rekreasi Makin Diminati Masyarakat
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya peran Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota...
MAKASSAR15 Juli 2025 10:57
Gubernur Sulsel Luncurkan Bus Trans Sulsel, 27 Armada Resmi Beroperasi di Mamminasata
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman secara resmi meluncurkan Bus Trans Sulsel di kawasan Center Point of I...
MAKASSAR15 Juli 2025 07:49
Bhayangkara Offroad Peduli 2025 Digelar 25–27 Juli, Pemkot Makassar Siap Beri Dukungan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menyatakan komitmennya untuk menyukseskan kegiatan Bhayangkara Offroad Peduli Seri IV, yang menjadi...
POLITIK14 Juli 2025 11:23
Hanura Sulsel Gelar Musda 31 Juli, Siap Pilih Ketua Baru
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksanakan musyawarah daerah (Musda) pada akh...