Logo Datakita.co

Galmerrya Kondorura Sosialisasikan Pentingnya Pemberian ASI Selama Dua Tahun

Aditya
Aditya

Sabtu, 22 Agustus 2020 12:46

Anggota DPRD Makassar, Galmerrya Kondodura sosialisasikan Perda Pemberian ASI Ekslusif, di Hotel Sorison, Sabtu (22/8/2020).
Anggota DPRD Makassar, Galmerrya Kondodura sosialisasikan Perda Pemberian ASI Ekslusif, di Hotel Sorison, Sabtu (22/8/2020).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Galmerrya Kondodura mensosialisasikan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang pemberian ASI Ekslusif Menuju Keluarga Berkualitas.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, sosialisasi Perda tentang ASI Eksklusif sengaja diambil lantaran kehidupan dimulai dari keluarga. Perlu adanya edukasi terkait pemberian nutrisi terhadap bayi guna menghasilkan generasi yang berkualitas.

“Sebagai perempuan, kita harus pahami ini. Ini adalah suatu kehormatan untuk bisa diberi kepercayaan memberi asi kepada generasi kita,” ucap Galmerrya Kondodura saat membuka sosialisasi, di Hotel Sarison, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (22/8/2020).

Dalam situasi pandemi covid-19, dibutuhkan asupan gizi yang baik untuk meningkatkan imun, utamanya bagi bayi. Pemberian ASI eksklusif sangat tepat untuk menyuplai asupan gizi bayi agar imunitas tubuhnya tetap terjaga.

Merry-sapaan karibnya menambahkan, semua anggota keluarga berperan dalam mensejahterakan keluarga. Bukan hanya ibu, tapi juga membutuhkan konselor yang membantu tenaga medis dan stakeholder lainnya.

Salah satu pembicara, Widyaiswara Madya BKKBN Sulsel, Tawakkal memaparkan pentingnya pemberian ASI pada bayi yakni menjadikan anak sehat dan cerdas. Pemberian ASI merupakan pemenuhan hak bayi dan perlindungan terhadap ibu.

“ASI dihasilkan dari tubuh itu,ketika masa kehamilan ibu harus mengonsumsi makanan bergizi agar bisa memberikan hak bayinya. Pemberian ASI dilakukan dua tahun berturut-turut,” papar Tawakkal.

Sementara itu, pembicara kedua, Staf Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM Kota Makassar, Hamzah, menjelaskan, masyarakat bersama pemerintah harus mengawasi pemberian asi kepada bayi. Hal ini diatur dalam Perda dan menjadi hak mutlak bayi berdasarkan asas pri kemanusiaan, prikeadilan, perlindungan terhadap bayi dan ibu, serta tidak diskriminatif. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA30 September 2023 23:18
PSM Gagal Petik Poin di Markas PSIS Semarang
SEMARANG, DATAKITA.CO – PSM Makassar gagal memetik poin setelah menelan kekalahan di markas PSIS Semarang. Dalam laga yang berlangsung di Stadio...
MAKASSAR30 September 2023 18:07
Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Kinerja Pemkab Gowa Terhadap Program Prioritas Pemprov Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam rangka menyukseskan...
MAKASSAR30 September 2023 15:46
Pj Gubernur Kukuhkan Pengurus TP PKK dan Bunda PAUD Sulsel, Ini Harapannya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengukuhkan Sofha Marwah Bahtiar sebagai Pj Ketua PKK Sulsel beserta seluruh pengu...
DAERAH30 September 2023 15:21
Dampak El Nino, PLN Pinrang Akan Lakukan Rekayasa Cuaca
PINRANG, DATAKITA.CO – Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pinrang Jimy Indra Baskara kembali melakukan audiensi d...