MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira untuk seluruh Aperatur Sipil Negara (ASN) khususnya lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Pasalnya, pencairan untuk gaji-13 akan dilakukan pekan ini ke seluruh eselon.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat menyampaikan, proses pencairan untuk ASN bisa dilakukan pekan ini. Tergantung, pengajuan setiap SKPD terkait Surat Perintah Membayar (SPM).
“Untuk gaji-13 ASN Pemkot itu sekira Rp53 miliar. Itu, semua ASN terima termasuk eselon II, nilainya satu bulan gaji,” jelas Andi Rahmat, Selasa (11/8/2020).
Hanya saja, sambung Andi Rahmat, pencairan gaji-13 ini menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, karena Itu, menjadi acuan pemberian gaji untuk keperluan pendidikan ke PNS.
Regulasi gaji-13 untuk ASN merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PP ini akan diturunkan lagi dalam bentuk Perwali dengan konteks mekanisme pencairan secara teknis.
“Insya Allah besok (Rabu,red) Perwali untuk gaji-13 ini rampung,” cetusnya. (*)
Komentar