MAKASSAR, DATAKITA.CO –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengimbau warga agar tidak memberi uang pada pengemis di jalanan atau di ruang publik. MUI menyebut bahwa memberi sesuatu pada pengemis hukumnya haram.

Ketentuan haram memberi bagi pengemis itu merupakan fatwa MUI Sulsel.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik, yang diterbitkan pada 27 Oktober 2021.
Baca Juga :
Fatwa ini disampaikan langsung Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry saat konferensi pers di Warkop Walet, Jalan Boulevard Makassar, Sabtu (30/10/2021).
Menurutnya, haram memberi ke peminta-minta di jalanan dan ruang publik, kaerna mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis.
“Haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis. Selain itu memberi sesuatu kepada pengemis juga tidak mendidik,” jelas KH Muammar.
Selain bagi pemberi, MUI juga memfatwakan haram hukumnya mengeksploitasi orang untuk meminta-minta.
Sedangkan bagi pengemis hukumnya makruh jika yang bersangkutan meminta-minta di jalanan atau ruang publik yang bisa membahayakan dirinya.
“Namun menjadi haram bagi pengemis jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja,” katanya.
Menurutnya, ketentuan ini tidak berlaku bagi kelompok yang secara insidentil mengumpulkan donasi di jalanan untuk membantu korban bencana. Begitu juga penjual asongan seperti penjual tisu dan barang lainnya yang menggantungkan hidupnya di jalan.
MUI Sulsel juga memberi rekomendasi kepada lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya agar bekerja sama dengan pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada pengemis di jalanan.
Bagi penegak hukum, MUI mendesak agar pihak yang mengeksploitasi orang termasuk pengemis supaya ditindak tegas. Alasannya praktik seperti itu merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan.








Komentar