Logo Datakita.co

Fatma Wahyudin Minta Warga Pahami Retribusi Perizinan Tertentu

Aditya
Aditya

Sabtu, 07 Oktober 2023 13:52

Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Aston Makassar, Sabtu (7/10/2023).
Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Aston Makassar, Sabtu (7/10/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin berharap peraturan daerah di Kota Makassar terkait retribusi perizinan yang disahkan pada tahun 2018 bisa kembali direvisi.

Agar, kata Fatma, peraturan daerah (Perda) tersebut berkesinambungan dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.

Hal itu disampaikan Fatma saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Aston Makassar, Sabtu (7/10/2023).

“Perda ini sejak awal diinisiasi oleh pemerintah kota Makassar dan cukup lama dibuat ada kurang lebih enam bulan baru bisa disahkan,” ujarnya.

Menurutnya, Perda tersebut dibuat oleh legislatif dan eksekutif agar masyarakat mengetahui kewajiban dalam mengurus izin di kota Makassar.

“Tujuannya juga agar bisa mendorong peningkatan peningkatan asli daerah atau PAD kita di Kota Makassar,” terang Legislator Partai Demokrat ini.

Meski demikian, Fatma menilai bahwa Perda ini sudah perlu direvisi kembali agar bisa terintegrasi dengan aturan pemerintah pusat.

“Saya melihat perda ini sudah perlu direvisi karena di dalamnya sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat saat ini. Apalagi kemarin DPRD Makassar telah menyetujui usulan Ranperda pajak dan retribusi Daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Makassar, Andi Indrawaty menjelaskan dalam Perda retribusi perizinan ini terbagi dalam berbagai jenis.

“Ada retribusi mendirikan bangunan, tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan dan lainnya,” jelasnya.

Dalam perubahan Perda yang awalnya nomor 5 tahun 2012, kata dia, adalah retribusi izin usaha perikanan sudah tidak ada lagi dalam aturan pemerintah daerah.

“Ini sudah dihilangkan karena kewenangannya sudah diambil oleh pemerintah pusat, makanya ada pengurangan dan penambahan dalam Perda ini,” jelasnya.

“Begitu juga retribusi izin gangguan yang sudah dihapus berdasarkan Permendagri tentang pencabutan pedoman izin gangguan di daerah,” tambahnya.

Kabid Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Makassar, Firman Wahab menambahkan retribusi terbagi dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi sangat berbeda dengan pajak, kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” terangnya.

Retribusi ini juga, kata Firman, disiapkan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memberikan bayaran kepada pungutan dari pemerintah terhadap layanan tertentu. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...