Logo Datakita.co

Fatma Wahyudin Ingatkan Soal Pungutan Retribusi Jasa Usaha

Aditya
Aditya

Senin, 07 November 2022 19:35

Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (7/11/2022).
Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (7/11/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (7/11/2022).

Fatma Wahyudin menghadirkan dua narasumber dalam sosialisasi kali ini. Keduanya adalah Kabid Kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi DPM-PTSP Makassar, Firman Wahab dan Kasubag Humas DPRD Makasaar, Akbar Rasyid.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini menyampaikan bahwa perda retribusi jasa usaha penting diketahui masyakarat. Sebab, ada beberapa item yang dipungut oleh Pemkot.

“Di dalam perda ini itu diatur didalamnya ada 11 retribusi jasa usaha. Dan yang diatur salah satunya, retribusi tempat khusus parkir,” ucap Fatma–sapaan akrabnya.

Sosialisasi ini, kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini, merupakan agenda wajib dari Legislator. Sebagaimana yang juga menjadi tupoksinya sebagai fungsi legislasi.

“Ada tiga fungsi anggota DPRD Makassar. Salah satunya itu legislasi. Legislasi itu termasuk sosialisasi ini karena perda retribusi jasa itu kita yang buat,” tambahnya.

“Kebetulan perda in direvisi saat saya sudah masuk sebagai Anggota DPRD. Untuk itu, penting bagi saya untuk memberitahukan soal ini,” tukas Fatma.

Kabid Kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi DPM-PTSP Makassar, Firman Wahab juga mengatakan bahwa perda baru ini hadir seiring adanya pasal yang diubah di perda sebelumnya. Beberapa hal itu terkait item pungutan retribusi.

“Jika yang diubah memang itu pasalnya maka terhitung satu perda lagi. Untuk perda kali ini mengubah beberapa pasal,” ungkap Firman.

Ia mencontohkan seperti pungutan retribusi rumah susun. Rumah susun yang dikelola pemerintah kemudian dikenakan retribusi dan itu berhak dilakukan.

“Ternyata itu jika dipersewakan itu bisa jadi retribusi, dan itu memang tidak ada di perda sebelumnya. Tapi penarikannya tidak boleh asal saja tapi harus ada dasarnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Humas DPRD Makasaar, Akbar Rasyid mengungkapkan jika perda terkait retribusi diterbitkan untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar meningkat.

Untuk itu, potensi yang ada harus dimanfaatkan. “Sebab kita punya target PAD itu Rp2 Triliun,” kata Ocha–sapaan akrabnya.

Ia meminta masyakarat turut serta dalam mensosialisasikan perda ini. Apalagi jika ada dari mereka yang tidak mau dikenakan pungutan retribusi.

“Kita punya aplikasi namanya Ajamma di Playstore. Kita bisa laporkan disitu kalau ada warga yang tidak mau membayar,” tutup Ocha. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...
MAKASSAR03 Juni 2026 14:41
Petugas Gerak Cepat Angkut Sampah, Kini Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak merespons laporan aduan di media sosial (medsos) terkait tumpukan sampah yan...