Logo Datakita.co

Fatma Wahyudin Ingatkan Soal Pungutan Retribusi Jasa Usaha

Aditya
Aditya

Senin, 07 November 2022 19:35

Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (7/11/2022).
Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (7/11/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (7/11/2022).

Fatma Wahyudin menghadirkan dua narasumber dalam sosialisasi kali ini. Keduanya adalah Kabid Kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi DPM-PTSP Makassar, Firman Wahab dan Kasubag Humas DPRD Makasaar, Akbar Rasyid.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini menyampaikan bahwa perda retribusi jasa usaha penting diketahui masyakarat. Sebab, ada beberapa item yang dipungut oleh Pemkot.

“Di dalam perda ini itu diatur didalamnya ada 11 retribusi jasa usaha. Dan yang diatur salah satunya, retribusi tempat khusus parkir,” ucap Fatma–sapaan akrabnya.

Sosialisasi ini, kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini, merupakan agenda wajib dari Legislator. Sebagaimana yang juga menjadi tupoksinya sebagai fungsi legislasi.

“Ada tiga fungsi anggota DPRD Makassar. Salah satunya itu legislasi. Legislasi itu termasuk sosialisasi ini karena perda retribusi jasa itu kita yang buat,” tambahnya.

“Kebetulan perda in direvisi saat saya sudah masuk sebagai Anggota DPRD. Untuk itu, penting bagi saya untuk memberitahukan soal ini,” tukas Fatma.

Kabid Kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi DPM-PTSP Makassar, Firman Wahab juga mengatakan bahwa perda baru ini hadir seiring adanya pasal yang diubah di perda sebelumnya. Beberapa hal itu terkait item pungutan retribusi.

“Jika yang diubah memang itu pasalnya maka terhitung satu perda lagi. Untuk perda kali ini mengubah beberapa pasal,” ungkap Firman.

Ia mencontohkan seperti pungutan retribusi rumah susun. Rumah susun yang dikelola pemerintah kemudian dikenakan retribusi dan itu berhak dilakukan.

“Ternyata itu jika dipersewakan itu bisa jadi retribusi, dan itu memang tidak ada di perda sebelumnya. Tapi penarikannya tidak boleh asal saja tapi harus ada dasarnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Humas DPRD Makasaar, Akbar Rasyid mengungkapkan jika perda terkait retribusi diterbitkan untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar meningkat.

Untuk itu, potensi yang ada harus dimanfaatkan. “Sebab kita punya target PAD itu Rp2 Triliun,” kata Ocha–sapaan akrabnya.

Ia meminta masyakarat turut serta dalam mensosialisasikan perda ini. Apalagi jika ada dari mereka yang tidak mau dikenakan pungutan retribusi.

“Kita punya aplikasi namanya Ajamma di Playstore. Kita bisa laporkan disitu kalau ada warga yang tidak mau membayar,” tutup Ocha. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...
MAKASSAR17 April 2026 21:11
Gubernur Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Project (MY...