Logo Datakita.co

Fatma Wahyudin Ingatkan Masyarakat Soal Sanksi Jika Langgar Ketertiban

Aditya
Aditya

Rabu, 29 Maret 2023 16:40

Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Horison Ultima, Jl Jenderal Sudirman. Rabu (29/3/2023).
Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Horison Ultima, Jl Jenderal Sudirman. Rabu (29/3/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban. Jika dilanggar, ada sanksi yang menanti.

Demikian disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Horison Ultima, Jl Jenderal Sudirman. Rabu (29/3/2023).

“Kalau didapat dilanggar pasti di sanksi dan sudah dimuat dalam perda ini,” ungkap Sekretaris DPC Partai Demokrat Makassar ini.

Fatma –sapaan akrabnya mengatakan bahwa ketertiban mesti dijaga agar Makassar nyaman dihuni oleh seluruh masyarakat. Untuk itu, perda ini mengatur banyak hal terkait ketertiban termasuk sanksi.

“Adapun perda ini memang dibentuk tentunya untuk memberikan dasar hukum dan pedoman untuk menyelenggarakan ketertiban ini kepada masyarakat,” ujar Fatma.

“Banyak aturan didalam salah satunya terkait bagaimana sih tertib jalan dan angkutan, tertib reklame, bagaimana tertib lingkungan dan bangunan,” lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini juga mencontohkan seperti pemanfaatan trotoar sebagai jalur pendestrian atau pejalan kaki. Fasilitas itu tidak boleh digunakan oleh pengendara motor.

“Setiap pengemudi motor dilarang memakai jalur pendestrian, haknya pejalan kaki. Kalau kedapatan melanggar tentu akan ditegur sampai di sanksi,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Makassar, Ihsan NS menyampaikan pihaknya dalam menjaga ketertiban berpedoman pada perda ini.

“Ini adalah leading sektornya Satpol. Ini yang kami istilahkan perda sapu jagat, sehingga kami di satpol, dalam rangka tugas sebagai penegak perda ini kami menggunakan perda ini,” ujarnya.

Ihsan berharap agar masyarakat terus menjaga ketertiban. Sebab, pihaknya secara tegas akan menindak para pelanggar.

“Misalnya kemarin kami menertibkan salah satu hiburan malam, masih ada berani membuka saat puasa padahal sudah ada surat edaran untuk tidak dibuka. Jadi kami segel tempatnya,” ucapnya.

Begitu juga yang dilakukan oleh Camat Rappocini, M Aminuddin. Ia menyampaikan bahwa tugasnya saat ini untuk tetap memperhatikan ketertiban warganya.

“Camat memiliki tugas membina masyarakat yang ada di wilayahnya jadi itu merupakan tanggung jawab kami,” katanya.

Aminuddin meminta masyarakat untuk tetap bekerjasama dalam menjaga ketertiban. “Karena tugas kami di kecamatan banyak sekali, jadi kami minta tolong kerjasamanya,” tutup Aminuddin. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...