Logo Datakita.co

Fatma Wahyuddin sosialisasi Retribusi Layanan Persampahan

Aditya
Aditya

Rabu, 28 Agustus 2024 15:11

Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Karebosi Premier Hotel, Rabu (28/8/2024).
Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Karebosi Premier Hotel, Rabu (28/8/2024).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat, Fatma Wahyuddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Karebosi Premier Hotel, Rabu (28/8/2024).

Menurut Ketua Fraksi Demokrat tersebut, Perda ini memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan.

“Didalam perwali no.56 tahun 2015 ini lebih detail karena diatur mulai jenis sampah, sampai tarif dan zonasi sampah,” kata Wakli Ketua Komisi A DPRD Makassar itu.

Fatma menilai, Perda No.11 tahun 2011 ini sudah perlu direvisi kembali dikarena didalam perda ini tidak diatur secara detail terkait Zonasi, tarif, Jenis Sampah (sampah komersial dan sampah rumah tangga) dan lain sebagainya.

“Perda ini perlu direvisi karena didalam perda ini tidak diatur secara detail terkait Zonasi, Jenis sampah, tarif sampah perzonasi dan masih banyak lagi lainnya yang belum diatur didalam perda ini,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, perda retribusi sampah ini sendiri rencana bakal direvisi pada tahun 2023 mendatang.

Sementara, Muh Aminuddin membeberkan, latar belakang dibentuknya perda ini, lantaran makin meningkatnya jumlah penduduk di kota Makassar.

“Kemudian pola komsumtif masyarakat di kota itu berbeda dengan di Kabupaten, di kota lebih besar komsuntifnya,” ujar Aminuddin.

Selain itu, menurut Aminuddin, Perda ini dibuat untuk menjngkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Makassar. “Kalau PAD meningkat berarti operasional pelayanan persampahan bisa terpenuhi,” tandasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...